Saya ingin bertanya pa,,jika seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan utang atau hutang sedangkan anaknya tidak pernah memakan uang utang tersebut dia memakannya dengan istri sambungnya karena dia menikah lagi ..kewajiban siapakah yang membayar utang tersebut dan sang almarhum tidak meninggalkan warisan apa apa
Sisif widia
3 Nov 2021Saya ingin bertanya pa,,jika seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan utang atau hutang sedangkan anaknya tidak pernah memakan uang utang tersebut dia memakannya dengan istri sambungnya karena dia menikah lagi ..kewajiban siapakah yang membayar utang tersebut dan sang almarhum tidak meninggalkan warisan apa apa