This Post Has One Comment

  1. Saya ingin bertanya pa,,jika seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan utang atau hutang sedangkan anaknya tidak pernah memakan uang utang tersebut dia memakannya dengan istri sambungnya karena dia menikah lagi ..kewajiban siapakah yang membayar utang tersebut dan sang almarhum tidak meninggalkan warisan apa apa

Leave a Reply

Close Menu