Memberi Bantuan Dapatkah Dianggap Hutang Piutang?

Memberi Bantuan Dapatkah Dianggap Hutang Piutang?

Banyak orang yang pada awalnya memberi bantuan kepada saudara, teman atau keluarganya secara cuma-cuma lalu beberapa waktu kemudian orang tersebut menagih kembali pemberian bantuannya tersebut. Apakah secara hukum dapat dibenarkan?

Seperti yang kita ketahui bahwa dasar dari hutang piutang adalah perjanjian. Syarat sah sebuah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menerangkan bahwa agar terpenuhinya perjanjian yang sah, maka 4 ada 4 syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Perjanjian disebut sah, apabila melakukan 4 unsur tersebut tanpa terkecuali. Selain itu Pasal 1338 KUHPerdata juga mengatur demikian:

Semua persetujuan yang dibuat sebagai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Meski tidak ditulis secara detail, akan tetapi perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Psal 1320 KUHPerdata harus dibuktikan melalui perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak baik perjanjian yang dibuat dengan akta notaris maupun dibawah tangan. Didalam buku yang berjudul Hukum Perjanjian, R.Subekti menyatakan bahwa yang terpenting dalam perjanjian bukan tentang kehendaknya akan tetapi mengenai apa yang dinyatakan oleh seseorang. Hal ini yang digunakan sebagai pegangan bagi para pihak.

Bahwa dalam hal pemberian secara cuma-cuma, Pasal 1314 KUHPerdata menerangkan :

Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.

Dalam hal apabila masih ada pihak yang bersikeras menyatakan bahwa pemberian cuma-cuma tersebut merupakah hutang piutang, maka pihak tersebut harus mampu membuktikan bahwa apa yang dipertahankan tersebut adalah kebenaran dengan membuktikannya. Pasal 1866 KUHPerdata, menyatakan bahwa alat bukti yang sah meliputi : bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah.

Sehingga sepanjang tidak dapat dibuktikan, maka pemberian cuma-cuma tersebut tidak dapat disebut sebagai hutang piutang sehingga tidak dapat ditagih.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

This Post Has One Comment

  1. Saya butuh bantuan dalam melunasin hutang piutang saya, karena selama ini saya sudah ada itikad baik dengan menyerahkan aset yg lebih dari hutang saya , namun saya tetap ditekan bahkan mereka memakai pihak ketiga
    . Mohon bantuan nya dalam urusan ini

Leave a Reply

Close Menu