APAKAH PARA PIHAK DAPAT MENGAJUKAN UPAYA HUKUM ATAS PUTUSAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA?

APAKAH PARA PIHAK DAPAT MENGAJUKAN UPAYA HUKUM ATAS PUTUSAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana  (“Perma 4/2019”), gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana hanya terhadap perkara wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum.

Persyaratan pengajuan Gugatan Sederhana diatur dalam Pasal 4 Perma 4/2019 dimana pada intinya sebagai berikut :

  • Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  • Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  • Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  • Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Di dalam proses akhir Gugatan Sederhana, upaya hukum yang dapat diambil oleh para pihak yang tidak puas dengan Putusan atas Gugatan Sederhana, dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu