Berdasarkan Pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Terdapat 4 (empat) keadaan terhadap seseorang yang masuk kategori tertangkap tangan, yaitu :
- Tertangkapnya seseorang saat sedang melakukan tindak pidana;
- Tertangkapnya seseorang setelah beberapa saat melakukan tindak pidana;
- Tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya;
- Sesaat kemudian terhadap orang yang melakukan tindak pidana ditemukan benda yang ditengarai kuat digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Pasal 11 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tindak Pidana tertangkap tangan ini berlaku bagi siapapun saat melakukan tindak pidana atau sesaat kemudian ditemukan alat bukti yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Tindakan OTT dimaknai sebagai represi kejahatan dan rule of law model. Setiap warga negara sama di depan hukum tanpa diskriminasi atau dikenal dengan prinsip equality before law, sehingga tidak ada pengecualian kedudukan jabatan dalam hukum, siapapun bisa di-OTT. Prinsip hukum tersebut merupakan penegasan bahwa tak ada seorangpun yang kebal hukum termasuk polisi, jaksa, atau hakim sekalipun. Sepanjang seseorang, sekalipun aparat/pejabat hukum bila melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau turut membantu tindak pidana dan diancam pidana tetap harus dimintai pertanggungjawabannya.