Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah), Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah (Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah).
Bagi masyarakat yang sertifikatnya hilang, dapat melakukan pengurusan sertifikat pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sesuai dengan lokasi tanah. Dilansir dari https://apis.atrbpn.go.id/Layanan/SertifikatPengganti/Hilang, proses penerbitan Setifikat Pengganti adalah 40 (empat puluh) hari kerja dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
- Melampirkan Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Melampirkan Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Melampirkan Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Melampirkan Fotocopy Sertipikat (jika ada);
- Membuat dan melampirkan Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; dan
- Melampirkan Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas, untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali, petugas kantor BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti melalui surat kabar dan ditempel di papan pengumuman Kantor BPN. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maka BPN akan menerbitkan Sertifikat Pengganti.