Sebagaimana telah dijelaskan dalam Artikel “Apakah bisa mengajukan gugatan kembali setelah gugatan dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara? (https://lassaadvocate.com/apakah-bisa-mengajukan-gugatan-kembali-setelah-gugatan-dinyatakan-gugur-oleh-majelis-hakim-pemeriksa-perkara/)”, dimana di dalam Pasal 125 HIR (Herzien Indlandsch Reglement) mengatur bahwa Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan. Putusan verstek memiliki arti bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim apabila tergugat tidak hadir dan tidak diwakilkan kepada kuasanya meskipun ia (tergugat) sudah dipanggil dengan patut.
Dalam acara verstek tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat. Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama. Sebagaimana dijelaskan di atas, atas ketidakhadiran tergugat, majelis hakim akan memberikan putusan verstek. Tergugat yang dikalahkan dengan putusan verstek dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan itu.
Jika putusan itu diberitahukan kepada Tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) dapat diterima dalam 14 hari sesudah pemberitahuan.Jika putusan tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) masih diterima setelah hari ke-8 sesudah peneguran, atau sampai hari ke-14 sesudah surat perintah penyitaan. (Pasal 129 (1) dan (2) HIR/ 153 (1) dan (2) RBG). Jadi, apabila Hakim menolak memberikan Putusan Verstek artinya perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.