Harta bawaan adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing suami atau isteri sebelum perkawinan terjadi termasuk warisan dan hibah dari orang tua suami atau isteri. Sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh baik secara masing-masing maupun bersama-sama setelah perkawinan terjadi, kecuali adanya Perjanjian Perkawinan (Pra Nikah).
Oleh karena harta bersama merupakan harta yang dimiliki secara bersama-sama oleh suami dan isteri maka ketika akan melakukan perbuatan hukum, salah satu pihak harus menyetujui. Berbeda dengan harta bawaan yang mana merupakan harta yang dimiliki secara masing-masing oleh suami atau isteri maka tidak memerlukan persetujuan dari salah satu pihak.
Dasar hukum mengenai harta bawaan diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mana mengatur sebagai berikut :
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Sehingga jelas ketika suami hendak menjual rumah warisan dari orang tuanya yang mana rumah warisan termasuk harta bawaan maka tidak perlu persetujuanm isteri selama suami dan isteri tersebut tidak meperjanjikan yang lain.