APA PERBEDAAN GUGATAN DAN PERMOHONAN JIKA DILIHAT DARI KETIDAKHADIRAN PIHAK YANG BERPERKARA?

APA PERBEDAAN GUGATAN DAN PERMOHONAN JIKA DILIHAT DARI KETIDAKHADIRAN PIHAK YANG BERPERKARA?

Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa, di mana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat. Gugatan mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Dalam perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja.

Sedangkan Permohonan adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, di mana hanya terdapat satu pihak saja yang disebut sebagai Pemohon. Tidak ada sengketa di sini maksudnya tidak ada perselisihan, yang bersangkutan tidak minta peradilan atau keputusan dari hakim, melainkan minta ketetapan dari hakim tentang status dari suatu hal, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang harus dihormati dan diakui oleh semua orang. Sifatnya reflektif dimana artinya hanya demi kepentingan pihaknya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Sebagaimana yang telah dibahas pada Artikel sebelumnya dengan judul Apakah diperbolehkan mencabut Gugatan ketika perkara sudah masuk dalam pemeriksaan? (https://lassaadvocate.com/apakah-diperbolehkan-mencabut-gugatan-ketika-perkara-sudah-masuk-dalam-pemeriksaan/), dimana telah dijelaskan bahwa kehadiran para pihak dalam suatu perkara merupakan salah satu faktor penentu Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan.

Perbedaan kehadiran dan ketidakhadiran pihak yang berperkara dalam Gugatan dan Permohonan adalah sebagai berikut :

  • Gugatan

Di dalam Pasal 125 HIR (Herzien Indlandsch Reglement) mengatur bahwa jika Tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada Pengadilan Negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan. Putusan verstek memiliki arti bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim apabila tergugat tidak hadir dan tidak diwakilkan kepada kuasanya meskipun ia (Tergugat) sudah dipanggil dengan patut. Sedangkan berdasarkan Pasal 124 HIR, Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang menggugurkan Gugatan karena pihak Penggugat tidak hadir pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut.

  • Permohonan

Sedangkan dalam perkara Permohonan, karena pihak yang berperkara adalah Pemohon maka berdasarkan Pasal 124 HIR, apabila Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut maka Hakim dapat memberikan putusan yang menggugurkan Permohonan tersebut.Di dalam prakteknya, Majelis Hakim akan memanggil pihak-pihak yang berperkara baik itu dalam Gugatan maupun Permohonan paling banyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali panggilan. Apabila setelah dipanggil tersebut, pihak-pihak tidak hadir maka kembali kepada ketentuan Pasal 124 dan Pasal 125 HIR.

Di dalam prakteknya, Majelis Hakim akan memanggil pihak-pihak yang berperkara baik itu dalam Gugatan maupun Permohonan paling banyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali panggilan. Apabila setelah dipanggil tersebut, pihak-pihak tidak hadir maka kembali kepada ketentuan Pasal 124 dan Pasal 125 HIR.

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu