Pencabutan gugatan atau pencabutan perkara dapat terjadi sebelum memasuki pemeriksaan perkara atau setelah memasuki pemeriksaan perkara. Di dalam ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Regiment od de Rechtsvordering (RV), Penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan Tergugat dengan syarat pencabutan tersebut dilakukan sebelum Tergugat menyampaikan jawabannya di dalam proses persidangan tetapi apabila pencabutan gugatan diajukan setelah adanya jawaban dari Tergugat di dalam proses persidangan maka perlu adanya persetujuan Tergugat.
Tata Cara Pengajuan Pencabutan Gugatan dibedakan menjadi 2 (dua) :
- Sebelum Tergugat menyampaikan Jawaban
Pencabutan gugatan dilakukan dengan membuat surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri, kemudian Pengadilan Negeri akan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan tersebut.
- Setelah Tergugat menyampaikan Jawaban
Pencabutan gugatan dilakukan dengan membuat surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara, kemudian Majelis Hakim akan menanyakan pendapat Tergugat mengenai pencabutan gugatan tersebut. Apabila Tergugat menolak pencabutan gugatan tersebut maka Majelis Hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Tergugat menyetujui pencabutan gugatan maka Majelis Hakim pemeriksa perkara akan menerbitkan penetapan atas pencabutan tersebut. Dan perkara antara Penggugat dan Tergugat telah selesai dan perkara akan dicoret dari registrasi.
Berdasarkan penjelasan di atas maka Gugatan dapat dicabut ketika perkara telah memasuki pemeriksaan perkara di Pengadilan dengan persyaratan sebagaimana 2 (dua) tata cara yang diatur dalam Pasal 271 dan Pasal 272 RV.