Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham17/2018) Pasal 1 angka 1 mendefinisikan sebagai berikut :
Persekutuan Komanditer (Comanditer Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
M.Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas kemudian lebih rinci menjelaskan bahwa CV terdiri dari 2 macam sekutu (hal. 17-18) yaitu :
1.Sekutu Pengurus atau sekutu Komplementer (Complimentaries)yang bertindak sebagai persero pengurus dalam CV; dan
2.Sekutu Komanditer (pasif) yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus CV, maka ia tidak ikut bertindak keluar.
Berdasarkan pernjelasan diatas, maka dibedakan juga tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif yaitu :
a.Sekutu aktif dalam pertanggungjawabannya melibatkan seluruh harta pribadi. Sekutu aktif juga bertindak dalam menjalankan Perusahaan (CV), kepengurusan usaha, serta mengadakan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. (Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018)
b.Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai modal yang disetorkan kedalam perusahaan (CV). Sekutu pasif juga tidakturut dalam kepengurusan CV.
AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN BERBENTUK CV
Melalui Permenkumham 17/2018, Kementrian Hukum dan HAM telah membuat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) sebagai pelayanan jasa teknologi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh DirJen Administrasi Hukum Umum. Pemohon harus mengajukan Permohonan Pengajuan nama CV, Firma dan Persekutuan Perdata kepada menteri melalui SABU. Pendaftaran tersebut meliputi :
1.Pendaftaran akta pendirian
2.Pendaftaran perubahan Anggaran Dasar; dan
3.Pendaftaran Pembubaran.
Pendirian CV juga wajib dibuat dalam bentuk Akta Notaris yang terdiri dari :
1.Nama Lengkap, Pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri
2.Penetapan nama CV
3.Keterangan mengenai CV (Artinya apakah CV tersebut berbentuk umu atau terbatas menjalan sebuah perusahaan cabang secara khusus (masuk dalam poin maksud dan tujuan)
4.Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
5.Tanggal berlakunya CV
6.Klausula-klausula penting lainnya ynag berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
7.Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal
8.Pembenukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Apabilan sudah kosong maka berlaku;ah tanggungjawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
9.Satu atau beberapa sekutu yang dikeluarkan dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR CV
Seperti yang telah dijelaskan bawha apabila ada Perubahan Anggaran Dasar CV, maka harus diajukan melalui SABU. Perubahan tersebut meliputi :
1.Identitas pendiri
2.Kegiatan usaha
3.Hak dan kewajiban pendiri
4.Jangka waktu CV. Firma/Persekutuan Perdata.
Pasal 15 ayat 3 Permenkumham 17/2018 disebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar CV tersebut harus disampaikan kepada KEMENKUMHAM dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggara dasar CV.
Apabila dalam perjalanan usaha, Anda berencana untuk menukar jawabata nsekutu Aktif dan pasif, maka Anda wajib melangsungkan rapat perubahan perubahan Anggaran Dasar CV, melibatkan seluruh sekutu untuk membuat akta perubahan Anggaran Dasar yang dibuat dihadapan Notaris.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com
Lusia
18 Oct 2021Apa aja contoh perusahaan aktif dan pasif?