Wedding Organizer Rugi Karena Kliennya Batal. Apakah Bisa Dituntut?

Wedding Organizer Rugi Karena Kliennya Batal. Apakah Bisa Dituntut?

Wedding Organizer adalah sebuah jasa yang secara khusus membantu calon pengantin (klien) serta keluarga dalam merencanakan dan melakukan supervisi terhadap rangkaian pelaksanaan acara pesta pernikahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh calon pengantin.

Dalam proses pertemuan antara Wedding Organizer (WO), maka klien yang sudah sepakat untuk memakai jasa WO akan sepakat dan menandatangani perjanjian yang dibuat oleh WO (apabila membutuhkan jasa pembuatan dokumen perjanjian segera hubungi kontak kami di bawah) sehingga klien secara langsung terikat pada perjanjian dan tidak dapat melakukan pembatalan secara sepihak. Karena pembatalan sepihak tersebut membuat WO mengalami kerugian karena dalam perjalanan persiapan, sangat mungkin pihak WO sudah bayarkan ke vendor-vendor.

Pasal 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pada pokoknya mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan ke Pengadilan sehingga apabila klien ingin membatalkan sepihak, kerugian dari pihak WO dapat dipulihkan dengan cara :

1.Memaksa klien untuk memenuhi persetujuan yang ada dan atau melakukan seluruh pembayaran perjanjian;

2.Pihak WO dapat melakukan pembatalan dan meminta ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialami.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka pihak WO yang dalam hal ini mengalami kerugian dapat melakukan somasi berdasarkan perjanjian yang telah dibuat. Dan apabila tidak ada itikad baik dari piah klien, maka pihak WO dapat mengajukan kerugian tersebut di Pengadilan Negeri sesuai dengan yang disepakati.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu