Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Banyak orang yang masih bingung bagaimana cara atau prosedur balik nama sertifikat tanah yang sudah diperolehnya setelah selesai transaksi jual beli. Balik nama sertifikat tanah biasanya dilakukan karena beberapa hal:

  1. Membeli tanah dari pemilik sebelumnya; (hal ini tidak terlalu menjadi masalah kalau kita membelinya dari developer, karena biasanya mereka sudah sekaligus membantu mengurus balik nama tersebut).
  2. Mengurus balik nama dari pewaris. Jadi sebelumnya nama orang tua, lalu orang tua meninggal dan harus balik nama ke para ahli waris. Atau kalau suami meninggal maka sertifikat tanah tersebut dibalik nama atas nama istri dan anak-anak sebagai ahli waris.

Banyak orang yang menganggap remeh mengenai balik nama sertifikat karena berpikir daripada harus mengeluarkan uang untuk balik nama lebih baik ditunda terlebih dahulu, jadi banyak yang belum paham mengapa balik nama perlu dilakukan.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa pendaftaran tanah bertujuan:

  1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
  2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

Anda dapat melihat bahwa balik nama sertifikat tanah ke nama pemilik yang sah tanah tersebut sangat penting karena tujuannya adalah untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan. Artinya apabila kedepan ada masalah yang timbul berkaitan dengan tanah tersebut, maka nama yang tercantum didalam sertifikat tersebut yang akan dilindungi oleh hukum.

Langkah awal peralihan hak atau proses balik nama harus di lakukan dengan adanya akta yang dibuat oleh PPATsesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yang mengatur bahwa:

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Dengan cara meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jadi kita tidak perlu repot-repot untuk bolak balik ke BPN tetapi cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan lalu diserahkan kepada PPAT dan mereka akan membantu melakukan pengurusan sampai selesai; atau yang kedua.
  2. Mengurusnya sendiri dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.

Maka berkas-berkas yang harus disiapkan adalah Formulir permohonan balik nama yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, akta jual beli (AJB) dan PPAT, dan KTP (kartu tanda penduduk) pembeli dan penjual, bukti Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB), dan juga sertifikat tanah asli, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), kalau tanah tersebut merupakan tanah negara atau untuk rumah susun maka perlu ada surat izin peralihan hak, serta surat pernyataan calon penerima hak.

Setelah seluruh dokumen-dokumen telah siap, maka langkah selanjutnya yaitu membawa berkas tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Pihak berwenang akan menerbitkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional akan menghapus nama pemegang hak yang lama dan mengubahnya dengan nama pemegang hak baru di buku tanah dan juga sertifikat.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

This Post Has One Comment

  1. Apakah Balik Nama Sah,Jika PPH dan BPHTB yang di bayar dengan menggunakan dasar PBB/NOP bidang tanah yg lain…? bidang tanah sebelah belakangnya,Pemilik asal ke dua bidang tanah tsb namanya sama.

Leave a Reply

Close Menu