Warisan merupakan harta peninggalan yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup yang disebut sebagai ahli waris dengan bagian – bagian tertentu berdasarkan ketentuan hukum waris (Hukum Perdata, Hukum Islam dan atau Hukum Adat). Waris diatur didalam Pasal 832 KUHPerdata.
Syarat yang berhubungan dengan pewaris untuk terjadinya pewarisan adalah si pewaris harus sudah meninggal dunia/mati, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 830 KUH Perdata. Matinya pewaris dalam hal ini dapat dibedakan menjadi :
- Matinya pewaris diketahui secara sungguh-sungguh (mati hakiki), yaitu dapat dibuktikan dengan panca indra bahwa ia benar-benar telah mati.
- Mati demi hukum, dinyatakan oleh Pengadilan, yaitu: tidak diketahui secara sungguh-sungguh menurut kenyataan yang dapat dibuktikan bahwa ia sudah mati.
Sedangkan ahli waris adalah para anggota keluarga sedarah yang sah maupun diluar perkawinan serta suami dan istri yang hidup diluar perkawinan serta suami dan istri yang hidup terlama (Pasal 832 KUHPerdata). Selanjutnya pada (Pasal 833 KUHPerdata) menjelaskan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggal dunia. Dalam hal membagi warisan entah menggunakan wasiat atau tidak, pembagiannya tidak boleh melupakan bagian yang istilahnya dikenal dengan legitime portie, yaitu ada bagian mutlak yang harus di berikan oleh pewaris kepada anak-anaknya atau keturunan garis lurus ke atas, yaitu apabila tidak memiliki anak, berarti kepada orangtuanya.
Jadi contohnya apabila a menikah dengan b, memiliki 5 anak. Apabila a dan b meninggal maka yang menjadi ahli waris adalah 5 orang anak ini. Bagaimana bila dari 5 orang ahli waris ini ada 4 orang ahli waris yang ingin menjual contoh rumah warisan, tetapi ada 1 ahli waris yang tidak setuju?
Didalam undang-undang secara khusus hanya mengatur tentang apabila seseorang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan warisan dengan ketentuan Pasal 838 KUHPerdata yaitu :
- Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
- Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
- Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
- Yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Apabila salah satu ahli waris mengalami seperti pada Pasal diatas maka para ahli waris dalam menjual warisannya tidak memerlukan persetujuan ahli waris tersebut. tetapi, apabila seluruh ahli waris tidak ada yang mengalami seperti yang disebutkan dalam pasal 838 KUHPerdata, maka harta warisan tidak dapat dijual apabila ada salah seorang ahli waris tidak setuju melakukan penjualan.
Bagaimana kalau mayoritas ahli waris tetap bersikeras melakukan penjualan warisan tersebut? maka ahli waris yang tidak dilibatkan dan tidak setuju melakukan penjualan tersebut dapat mengajukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
Lalu apa solusi yang mungkin bisa dilakukan agar para ahli waris mendapatkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak?
- Melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Artinya lakukan Musyawarah keluarga dan/atau komunikasi yang intensif untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak sehingga mendapatkan solusi yang terbaik dan melegakan buat semua ahli waris, misalnya, si ahli waris yang tidak setuju tersebut diminta menjadi pembeli dari rumah warisan tersebut, sehingga bagian dari saudara2nya bisa di berikan oleh si ahli waris secara tunai, atau solusi lain yang bisa dijadikan penyelesaiannya dan sebagainya.
- Apabila penyelesaian mengenai harta waris tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka salah satu ahli waris dapat mengajukan Permohonan untuk meminta penetapan ahli pembagian harta waris kepada pengadilan.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com
ERVAN FRIAMBODO
15 Jul 2021Apakah dibutuhkan tanda tangan ahli waris dari penerima pewaris yang sudah meninggal
Hendri
2 Aug 2021permisi,
selamat malam bu
perkenalkan sebelumnya saya hendriyanto asal sulawesi tengah,kab.tojo.una-una,
Mohon maaf sebelumnya bahwa saya mau bertanya tentang hukum perdata dimana Ibu saya memiliki lahan kebun kelapa di kepulauan yang merupakan warisan dari orang tua, namun berjalan nya waktu ibu saya memiliki kebutuhan untuk keluarganya sehingga dia coba melakukan sistem pajak buah kelapa kepada rentenir yang ada di pulau tersebut dengan meminta uang Rp.2,500.000 , dalam jangka waktu yang tidak di tentukan karena harga kopra atau hasil dari kelapa tidak di ketahuii sehingga berdasarkan jika sdh bisa atau sudah capai terbyarkan ambilan uang,,tetapi ketika lupa dengan kesibukan waktu dengan di perkotaan sehingga ibu saya melupakan warisan orang tua… setelah beberapa tahun kemudian si rentenir tersebut telah meninggal dunia maka ibu saya coba pergi untuk menanyakan kembali kebun tersebut apakah sudah lunas ambilan ibu saya atau belum..tetapi jawaban dari anak rentenir tersebut katanya kebun tersebut sudah terjual namun sampai hari ini orang tua saya tidak pernah menjualnya dan mereka mengeluarkan surat bukti jual beli yang telah di tanda tangani oleh pemerintah desa namun menurut ibu saya dia tidak pernh bertanda tangan di dalam surat tersebut dan tidak sesuai dengan apa yng ada di dalam surat pernyatan dengan kebenaran si ibu saya dalam hal ini berbeda tanggal lahir ibu saya dan tanda tangannya…bagiamana menurut ibu apakah saya ada jalan untuk melaporkan kepihak hukum yahh?? terima kasih
Indra
18 Aug 2021Bapa saya meninggal, sebelum meninggal bapa buat wasiat bahwa anak yg serakah bahkan mengancam membunuh bapa, supaya tidak diberi warisan karena sudah menghabiskan sbagian harta bapa habis sama anak yg mengancam membunuh, serta anak tersebut berjanji tidak menuntut waris bila bapa meninggal, gimana solusinya?
Sholikhul abidin
21 Aug 2021Salah satu saudara kami ingin mengusai warisan, di ajak komunikasi secara kklgaan tdk bisa sebagian harta peninggalan di jual tanpa konfirmasi klg, untuk solusinya bgmn?
Aswita
28 Aug 2021Ahli waris ada 4 orang , 3 dari ahli waris ini hidup berkecukupan sdangkn 1 merupakan anak pertama dri ke 4 bersaudara tsb hidupnya susah dan menyarankn untuk menjual harta warisan orang tua mereka utk modal hidupny ke depan , tapi 3 bersaudara yg lain 5dk setuju. Mohon pendapat dan solusi dari mslh ini . Terimakasih
SUNARTO
28 Aug 2021Salam.
Saya mau minta solusinya mengenai pembagian waris,kami 6 bersaudara,bapak dan ibu sudah meninggal dunia,dg meninggalkan 2 petak sawah.orang tua pernah berwasiat(hanya lesan nggak tertulis,dan anak yg lain sudah mengetahui) petak sawah yg pertama di berikan kepada empat (4) orang anak, yaitu anak no 1 ,4,5,6 . anak yg no 2 tidak mendapatkan karena kata orang tua sudah pernah mendapat banyak, sedangkan anak no 3 tidak mendapatkan karena sudah pernah mendapat kan setengah (1/2) dari petak sawah yg ke dua(2), ceritanya waktu anak yg no 3 ada masalah keuangan dia minta pinjaman uang ke ibu(bapak sudah lebih dulu meninggal).ibu bilang nggak punya uang, adanya tanah sawah tsb,dan harus di jual dulu, akhirnya tanah sawah tsb di beli anak yang no 4 senilai 25 juta.waktu pemberian uangnya ke anak no 3,ibu bilang uang ini nggak usah di anggap hutang,ini sekalian dapat warisan, jadi anak no 3 tsb nanti tidak mendapatkan hak lagi di tanah yg tersisa,hal tsb di saksikan anak yg no 4,suami no 3,dan anaknya.kini ibu sudah meninggal, selanjutnya sekarang sawah yg petak pertama tadi,yg menjadi hak dari empat (4) orang anak,akan menjual sawah tsb, otomatis harus minta tanda tangan semua ahli waris,enam(6)orang anak, namun anak yg no tiga(3) tidak mau tanda tangan,dg alasan dia ( anak no 3) merasa tidak pernah dan belum pernah di beri warisan, dia masih merasa dulu itu pinjam uang,bukan di beri warisan,dan dia (anak no 3)akan mengembalikan uang senilai yg dia dapatkan dulu, padahal sekarang sawah setengah (1/2) dari petak sawah no dua(2) nilai jual nya bisa mencapai dua ratus juta(200 JT) setelah kita bermusyawarah beberapa kali dia anak no dua(2) tetep nggak mau tanda tangan untuk penjualan sawah petak satu (1). mohon solusinya untuk masalah tsb,dan bagaimana prosedur nya, kalau kita menempuh jalur di pengadilan.trimakasih.
Hesti Mulyasih
28 Sep 2021Assalamualaikum, saya mau tanya, orang tua saya mempunyai 6 sodara 3 perempuan 4 laki2 termasuk bapak saya. Kakek saya meninggal kan warisan berupa rumah dan pekarangan, dan orang tua saya menempati rumah itu dan adik terakhirnya. Dikarenakan kondisi ortu saya termasuk miskin, jadi lama2 rumah itu rusak parah dan sudah tidak layak huni, dan semua sodara bapak saya tidak ada yang peduli. Sampai akhirnya saya menikah, kebetulan waktu itu mertua saya termasuk mampu, jadi dia punya keinginan untuk membeli supaya bisa direnovasi dan ditempati saya dan cucunya, tapi tidak terjadi kesepakatan, karena adik bapak saya yg terakhir tidak cocok dengan kakak bapak saya yg pertama, dan dia menempati sebidang tanah yg sudah didirikan rumah kecil, adik bapak saya mau kalo dijual, berarti kakak yg pertama juga harus keluar karena itu tanah orang tuany, sedangkan kakak pertama tidak mau karena merasa sudah mendirikan rumah berarti itu sudah menjadi haknya, sedangkan yg lain ada yg minta diwakafkan saja, akhirnya tidak ada kesepakatan sampai bertahun2. Akhirnya kakak bapak saya yg kedua seorang perempuan, tiba2 mendatangi bapak saya, minta supaya jatahnya dia minta dijujuli saja sama mertua saya, dan dia menyebutkan nominal uang, dan mertua saya tanpa berpikir langsung memberikan uang pada bude saya, itu 23 tahun yg lalu. 2 thn kemudian adik2nya menyusul sampai 5 org yg mendapatkan uang jujulan dari mertua saya, jadi yg tidak menerima uang adalah bapak saya dan kakak pertamanya yg minta tanah yg sudah didirikan rumah olehnya. Kwitansi ada cuma tidak bermaterai, karena mertua saya tidak berpikiran macam2 kepada keluarga bapak saya, yg jadi pertanyaan, ternyata salah satu dari mereka menyatakan kalo uang yg pernah diterima itu bukan uang jual tanah, tapi hanya ganti rugi bangunan, sedangkan jelas2 rumah saja bangunan sudah mau roboh. Apakah mungkin surat tanah yg sudah diberikan kepada mertua saya ditarik lagi? Dan apakah bagian dari adik2nya yg meninggal haknya dikembailakn mengingat mertua saya sudah njujuli, dan tidak ada ahli waris. Apakah mertua saya masih berhak atas ahli waris yg sudah meninggal dan tidak memiliki anak. Langkah apa yg harus kami lakukan? Terimakasih untuk jawabannya
Wassalamu’alaikum wr WB.
Deni
16 Oct 2021Saya anak bungsu dari 7 bersaudara,kami ada yg beragama Budha,katolik…kami memiliki sebidang tanah seluas kurleb 2500 m2,tanah tersebut warisan dr orangtua ayah saya,kakek sy tersebut sudah meninggal dan hanya mempunyai satu anak yaitu ayah saya,dan ayah saya pun sudah meninggal,kini hanya kami 7 bersaudara dan ibu saya,pembagian secara lisan akan dibagi 8 ( termasuk ibu saya ),tapi tidak dijelaskan letak dll,hanya dibagi rata 8,yg jadi masalah sudah sejak beberapa tahun penjualan tidak direalisasikan dengan berbagai alasan,yg mau saya tanyakan bagaimana agar saya dapat menjual hak saya,krn secara kekeluargaan sudah buntu,mereka tdk mau membayari bagian saya,dijual pun cuma janji2 saja & ketika saya meminta jual seukuran bagian saya,mereka pun menolak dengan alasan tidak adil karna pembeli menginginkan bagian depan saja,intinya cara kekeluargaan sudah buntu dan masalah terus berlarut2,sy mohon penjelasan agar keadaan yg sepertu sy ceritakan bisa diselesaikan dengan cara apapun,terima kasih
Hilman fasha
11 Nov 2021Saya punya masalah keluarga rumah almarhum bapak saya . Saya tidak boleh menggunakan rmh itu , dan rmh itu d kontrakan sama ibu saya. Alamat saya jalan Rawajati Barat5 Rt006 rw04 No.8 kelurahan rawajati Kecamatan pancoran kode pos 12750
Iwan Setiawan
13 Jan 2022Mau tanya :ada sebuah rumah warisan orng tua,hak yg mau di bagi 5 orng tp salah satunya ngga setuju karna dia mau menguasai hak warisan almarhum,disuruh beli ngga mau jadi solusinya gimana.trima kasih
Budi santoso
22 Feb 2022To long bantu kami menjual rumah warisan
Lustyas
1 Sep 2022Bila kekeluargaan tdk selesai bagsimana jalsn keluarnya
Ating
15 Jan 2023Assalamualaikum saya mengalami sengketa ahli waris dengan adik laki laki anak bungsu dari keluarga dan saya berniat menjual rumah peninggalan ibu saya tapi adik laki laki saya malah membuat ribet seperti sengaja menghalangi proses jual beli ini yang tadinya setuju sekarang berbalik tidak setuju karena hasutan istrinya sedangkan saya dan adik kedua saya perempuan sudah setuju ingin menjual warisan orang tua supaya cepat terselesaikan bahkan adik laki laki saya pernah menampar saya tanpa alasan yang pasti dan menhan sertifikat dua rumah peninggalan ibu saya serta dia juga tidak mau meneruskan pembelian waris rumah yang satunya apakah langkah hukum yang harus saya ambil dari kasus saya ini apakah istrinya yang dengan sengaja menitipkan surat berharga warisan ibu saya ke tangan Kaka nya tanpa sepengetahuan saya dan adik kedua saya tolong penjelasannya Terima kasih