Warisan merupakan harta peninggalan yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup yang disebut sebagai ahli waris dengan bagian – bagian tertentu berdasarkan ketentuan hukum waris (Hukum Perdata, Hukum Islam dan atau Hukum Adat). Waris diatur didalam Pasal 832 KUHPerdata.
Syarat yang berhubungan dengan pewaris untuk terjadinya pewarisan adalah si pewaris harus sudah meninggal dunia/mati, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 830 KUH Perdata. Matinya pewaris dalam hal ini dapat dibedakan menjadi :
- Matinya pewaris diketahui secara sungguh-sungguh (mati hakiki), yaitu dapat dibuktikan dengan panca indra bahwa ia benar-benar telah mati.
- Mati demi hukum, dinyatakan oleh Pengadilan, yaitu: tidak diketahui secara sungguh-sungguh menurut kenyataan yang dapat dibuktikan bahwa ia sudah mati.
Sedangkan ahli waris adalah para anggota keluarga sedarah yang sah maupun diluar perkawinan serta suami dan istri yang hidup diluar perkawinan serta suami dan istri yang hidup terlama (Pasal 832 KUHPerdata). Selanjutnya pada (Pasal 833 KUHPerdata) menjelaskan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggal dunia. Dalam hal membagi warisan entah menggunakan wasiat atau tidak, pembagiannya tidak boleh melupakan bagian yang istilahnya dikenal dengan legitime portie, yaitu ada bagian mutlak yang harus di berikan oleh pewaris kepada anak-anaknya atau keturunan garis lurus ke atas, yaitu apabila tidak memiliki anak, berarti kepada orangtuanya.
Jadi contohnya apabila a menikah dengan b, memiliki 5 anak. Apabila a dan b meninggal maka yang menjadi ahli waris adalah 5 orang anak ini. Bagaimana bila dari 5 orang ahli waris ini ada 4 orang ahli waris yang ingin menjual contoh rumah warisan, tetapi ada 1 ahli waris yang tidak setuju?
Didalam undang-undang secara khusus hanya mengatur tentang apabila seseorang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan warisan dengan ketentuan Pasal 838 KUHPerdata yaitu :
- Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
- Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
- Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
- Yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Apabila salah satu ahli waris mengalami seperti pada Pasal diatas maka para ahli waris dalam menjual warisannya tidak memerlukan persetujuan ahli waris tersebut. tetapi, apabila seluruh ahli waris tidak ada yang mengalami seperti yang disebutkan dalam pasal 838 KUHPerdata, maka harta warisan tidak dapat dijual apabila ada salah seorang ahli waris tidak setuju melakukan penjualan.
Bagaimana kalau mayoritas ahli waris tetap bersikeras melakukan penjualan warisan tersebut? maka ahli waris yang tidak dilibatkan dan tidak setuju melakukan penjualan tersebut dapat mengajukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
Lalu apa solusi yang mungkin bisa dilakukan agar para ahli waris mendapatkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak?
- Melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Artinya lakukan Musyawarah keluarga dan/atau komunikasi yang intensif untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak sehingga mendapatkan solusi yang terbaik dan melegakan buat semua ahli waris, misalnya, si ahli waris yang tidak setuju tersebut diminta menjadi pembeli dari rumah warisan tersebut, sehingga bagian dari saudara2nya bisa di berikan oleh si ahli waris secara tunai, atau solusi lain yang bisa dijadikan penyelesaiannya dan sebagainya.
- Apabila penyelesaian mengenai harta waris tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka salah satu ahli waris dapat mengajukan Permohonan untuk meminta penetapan ahli pembagian harta waris kepada pengadilan.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com