Apakah bisa mengajukan gugatan kembali setelah gugatan dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara?

Apakah bisa mengajukan gugatan kembali setelah gugatan dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara?

Kehadiran para pihak dalam suatu perkara merupakan salah satu faktor penentu Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan. Terdapat 3 (tiga) macam putusan berkaitan dengan kehadiran para pihak.

  • Putusan Contradictoir

Berdasarkan Buku Law Dictionary yang ditulis oleh Martin Basiang, Contradictoir mempunyai pengertian kontradiksi, berlawanan, penyangkalan. Putusan Contradictoir merupakan putusan yang berbeda dengan Putusan Verstek, dimana putusan contradictoir adalah putusan ketika pihak Tergugat pernah hadir dalam persidangan tetapi dalam persidangan selanjutnya tidak pernah hadir walaupun sudah dipanggil secara patut.

  • Putusan Verstek

Sebagaimana yang telah dibahas pada artikel dengan judul Apa yang terjadi bila Tergugat tidak mau menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan? ( https://lassaadvocate.com/apa-yang-terjadi-bila-tergugat-tidak-mau-menerima-surat-panggilan-sidang-dari-pengadilan/ ), dimana di dalam Pasal 125 HIR (Herzien Indlandsch Reglement) mengatur bahwa Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan. Putusan verstek memiliki arti bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim apabila tergugat tidak hadir dan tidak diwakilkan kepada kuasanya meskipun ia (tergugat) sudah dipanggil dengan patut.

  • Putusan karena Gugatan gugur

Berdasarkan Pasal 124 HIR, Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang menggugurkan Gugatan karena pihak Penggugat tidak hadir pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut.

Dalam ranah hukum perdata, ada dikenal asas ne bis in idem dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”), apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Sehingga terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya.

Putusan karena gugatan gugur merupakan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim di awal pemeriksaan sehingga Majelis Hakim belum memeriksa sampai pada pokok perkara Gugatan, putusan tersebut bukan merupakan putusan yang bersifat positif. Oleh karenanya, pihak Penggugat dapat mengajukan gugatan kembali atas kasus dan pihak yang sama karena tidak melekat asas ne bis in idem.

Spread the love

This Post Has One Comment

Leave a Reply

Close Menu