Di dalam Hukum Indonesia, diakui dan dikenal adanya upaya hukum. Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh Undang-Undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.
Di Indonesia, upaya hukum dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa.
Upaya Hukum Biasa meliputi :
- Perlawanan/Verzet
Upaya Hukum Perlawanan/Verzet dapat diajukan apabila putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (verstek).
- Banding
Upaya Hukum Banding dapat diajukan apabila Para Pihak yang berperkara tidak puas atas Putusan tingkat pertama (Putusan Pengadilan Negeri setempat), dengan mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan Pasal 7 s/d Pasal 15 UU No. 20 Tahun 1947, diatur mengenai tenggang waktu pengajuan Permohonan Banding yaitu maksimal 14 (empat) belas hari sejak putusan diucapkan atau sejak putusan diberitahukan.
- Kasasi
Upaya Hukum Kasasi berbeda dengan Upaya Hukum Banding dimana Upaya Hukum Kasasi merupakan upaya hukum tingkat selanjutnya dari Upaya Hukum Banding tetapi kewenangan memeriksa dan mengadilinya terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 14 Tahun 1985.
Upaya Hukum Luar Biasa meliputi :
- Perlawanan pihak Ketiga/Derden Verzet
Upaya Hukum perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh Pihak diluar Para Pihak yang sedang berperkara.
- Peninjauan Kembali
Upaya Hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan apabila Putusan Pengadilan Negeri/Banding dan/atau Kasasi telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985, apabila :
- Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat yang diketahui setelah perkaranya diputus;
- Setelah perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan (novum);
- Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut;
- Antara pihak yang sama, mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain;
- Dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Berdasarkan Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989, Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Sehingga apabila ada pihak yang keberatan terhadap Putusan Pengadilan Agama maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah Upaya Hukum Biasa dan/atau Upaya Hukum Peninjauan Kembali.