Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan salah satu cara restrukturisasi perusahaan yang saat ini sangat umum dilakukan.
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (selanjutnya disebut UU Kepalitan & PKPU), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas, sedangkan PKPU adalah cara yang dipakai oleh debitur atau kreditur dalam hal kreditur atau debitur menilai bahwa debitur tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melakukan pembayaran hutang-hutangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Perbedaan Kepailitan dan PKPU yaitu sebagai berikut :
JENIS PERBEDAAN | KEPAILITAN | PKPU |
Jangka Waktu Penyelesaian | Tidak ada jangka waktu penyelesaian | Tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan dibacakan |
Kewenangan Debitur | Sejak putusan dibacakan, debitur telah kehilangan haknya untuk menguasai dan atau mengurus kekayaannya | Debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapat persetujuan dari pengurus |
Pihak Pengurusan Harta Debitur | Kurator | Pengurus |
Upaya Hukum | Dapat diajukan upaya hukum kasasi | Tidak ada upaya hukum lain |
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com