Sering masyarakat dibuat bingung bagaimana cara mendapatkan biaya ganti rugi atau hak yang seharusnya diganti oleh pihak yang kalah sesuai dengan putusan Pengadilan apabila putusannya telah berkekuatan hokum tetap (In Kracht). Berdasarkan ketentuan Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 207 Rechtreglement voor de Buitengwesten (RBp), ada 2 cara untuk menyelesaikan pelaksanaan putusan, yaitu dengan cara:
1.Sukarela. Artinya bahwa pihak yang kalah secara sukarela melaksanakan putusan tersebut.
2.Paksa. Artinya bahwa pihak yang menang melaksanakan putusan tersebut melalui proses lelang.M.Yahaya Harahap dalam bukunya berjudul Ruang Lingku Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata menyatakan bahwa pada prinsipnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap, baru merupakan pilihan hokum apabila pihak yang kalah tidak mau memenuhi isiputusan secara sukarela.
Proses Eksekusi yang dimaksud dalam poin 2 harus dilakukan berdasarkan Pasal 200 ayat (1) HIR, Pasal 218 ayat (2) RBg, dan pasal 1033 Reglement of de Rechtsvordering (Rv) yaitu meliputi proses penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu;
Adapun eksekusi mengenai pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau executorial verkoop, yang dilakukan dengan cara menjual lelang barag-barang milik debitur.Tahapan yang diperlukan yaitu sebagai berikut :
1.Membuat permohonan eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri)
2.Atas dasar permohonan tersebut, maka ketua pengadilan memanggil pihak yang kalah untuk dilakukan teguran (aanmaning) agar termohon eksekusi melaksanakan isi putusan dalam waktu 8 (delamapn) hari sesuai padal 196 HIR/207 RBg;
3.Apabila termohon/pihak yang kalah tetap bersikeras tidak mau menjalankan putusan, maka ketua pengadilan mengeluarkan penetapan berisi perintah kepada Panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslaag) terhadap harta kekayaan (jika sebelumnya tidak diletakkan sita jaminan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 197HIR/207 RBg).
Dengan demikian, maka cara yang diperlukan untuk mendapatkan ganti rugi sesuai putusan yang telah berkekuatan hokum tetap apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanan putusan pengadilan secara sukarela, maka bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan tingkat pertama sesuai tata cara yang telah dijelaskan diatas. Benda yang disita oleh pengadilan adalah seluruh harta kekayaan milik termohon eksekusi dan hasil jualnya harus dibayarkan kepada pemohon eksekusi.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com