Prosedur Perubahan Nama atau Ganti Nama

Prosedur Perubahan Nama atau Ganti Nama

Perubahan nama dan atau pengganti nama merupakan salah satu peristiwa penting sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adiministrasi Kependudukan yang telah diubah Menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU 24/2013) yang bunyinya:

Peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai ketentuan undang-undang.

Hal ini kemudian ditegaskan lagi didalam Pasal 1 angka 17 UU 24/2013. Pasal 52 UU 23/2006 kemudian menjelaskan lebih detail mengenai perubahan nama bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Perubahan tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) yang kemudian menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri.

Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam hal ini perubahan dan penggantian nama maka akan dikenakan denda sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018) mengatur lebih lanjut bahwa pencatatan perubahan nama penduduk wajib memenuhi persyaratan:

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan akta pencatatan sipil
  3. Kartu keluarga
  4. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  5. Dan dokumen perjalanan bagi orang asing.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu