Pendirian PT harus sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT). Pasal 1 UU PT mendefinisikan PT sebagai badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peratuan pelaksanaannya. PT merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibannya sebagai badan hokum. Artinya bahwa PT melakukan perbuatan hukum seperti manusia dan memiliki kekayaan dan atau hutang.
Persyaratan yang diperlukan dalam proses pendirian PT adalah sebagai berikut :
- PT wajib didirikan oleh minimal dua orang atau lebih.
- Calon pemegang saham dan pengurus wajib melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan Notaris.
- Sebelum penandatanganan akta pendirian, calon pemegang saham dan pengurus harus menentukan nama PT untuk kemudian dicek oleh notaris apakah nama PT tersebut boleh dipakai atau tidak, serta menentukan bidang usaha perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Membuat dan menandatangani akta notaris dihadapan Notaris.
- Menyetorkan modal saham sebesar 25% untuk ditempatkan didalam PT. Modal tersebut diambil dari besarnya modal dasar yang digunakan untuk membuat PT.
- Akta pendirian PT kemudian dikirimkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapat pengesahan. Jika sesuai, Kemenkumham mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan.
- Berkas kemudian dikirimkan ke kantor percetakan Negara untuk dilakukan penerbitan atas tambahan Berita Negara RI.
- Pembuatan surat keterangan domisili usaha (SKDU) juga perlu diurus sebagai bukti bahwa lokasi yang digunakan sebagai tempat pendirian usaha telah diketahui dan disetujui oleh kelurahan setempat (syarat SKDU: copy akta pendirian PT, bukti pemilikan lahan atau perjanjian sewa, IMB (jika milik sendiri), dan bukti bayar PBB).
- Setelah selesai, maka saatnya mengurus izin usaha. Sejak tahun 2018 izin usaha dilakukan melalui Online Single Submission yang kemudian akan dikeluarkan Nomor Induk Bangunan (NIB). Fungsi NIB sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenai impor, dan akses kepabeanan sebagai eksportir dan importer.
Jika diperhatikan, maka proses pendirian PT dibilang cukup rumit karena diwajibkan melalui prosedur-prosedur juga proses perizinan yang memerlukan waktu cukup lama. Oleh karena itu Anda disarankan untuk menggunakan jasa pembuatan PT untuk memudahkan proses mendapatkan segala dokumen yang berkaitan dengan legalitas.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com