PERTANYAAN:
Saya bekerja di CV CSB sudah 6 tahun. Tahun ini pemilik CV mengumumkan kepada kami karyawan bahwa CV akan ditutup permanen karena terus merugi selama satu tahun terakhir. Yang jadi masalahnya, direktur saya keberatan dan tidak bersedia membayar pesangon dengan alasan si pemilik CV sudah tidak memiliki dana. Pertanyaan saya, apabila terus mengalami jalan buntu apakah mungkin kami menggugat perusahaan tersebut? Siapa yang harus kami gugat direktur kami atau pemilik CV atau semuanya?
JAWABAN :
CV atau Persekutuan Komanditer diatur di dalam, Pasal 19 KUHD menjelaskan bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang (sekutu pasif) dan sekutu lainnya yang bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (Sekutu Aktif).
Perbedaannya antara sekutu aktif dan sekutu pasif, yaitu Sekutu aktif menjalankan seluruh kegiatan usaha, mulai dari mengelola kegiatan usaha, mengelola karyawan, mengelola keuangan, termasuk seluruh hal yang berkaitan dengan perusahaan. Sekutu aktif juga berwenang melakukan perikatan dengan pihak ketiga. Sehingga apabila terjadi masalah maka pertanggungjawabannya sampai dengan seluruh harta pribadinya. Sedangkan Sekutu Pasif biasanya hanya berkewajiban untuk memberikan modal kepada CV. Ia tidak mengurus CV, tidak bekerja dan tidak mengelola usaha. Jadi tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetor. Tapi, kalau ke depannya kemudian dia ikut mengurus CV maka kalau ada masalah dia juga harus bertanggung jawab secara renteng.
Jadi untuk pertanyaan pertama, apakah bisa menggugat perusahaan? Jawabannya iya, bisa. Siapa yang di gugat? Para sekutunya. Jadi harus dilihat di Anggaran Dasarnya pendirian CV-nya.
Salah satu contoh kasus yang saya lihat dari Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya no.134/G/2014/PHI.Sby. Para penggugat adalah karyawan yang di PHK dengan alasan efisiensi pekerja oleh CV Gemilang Artha Prima. Tetapi mereka diberikan pesangon tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Hakim pada salah satu poin pada putusannya menyatakan bahwa menghukum tergugat (CV) untuk membayar tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah penggugat (karyawan) sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat 3.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com