Perlindungan Hukum Bagi Investor Reksadana yang Mengalami Gagal Bayar

Perlindungan Hukum Bagi Investor Reksadana yang Mengalami Gagal Bayar

PT Narada Aset Manajemen / NAM (sebelumnya PT Narada Kapital Indonesia / NKI) adalah Perusahaan Manajemen Investasi yang didirikan dan berkedudukan di Jakarta pada tahun 2012 dan telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM-LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK (sekarang Otoritas Jasa Keuangan – OJK) No. KEP-09/BL/MI/2012 pada tanggal 29 November 2012.

Pada tanggal 13 November 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati PT. Narada Aset Manajemen dengan nomor surat S-1387/PM.21/2019 perihal penghentian sementara penjualan reksadana milik Narada Aset Manajemen (selanjutnya disebut Narada) oleh agen penjual reksadana (APERD) karena adanya gagal bayar efek (default) saham senilai Rp.177,78 miliar. Gagal bayar yang dilakukan oleh Narada diketahui sejak tanggal 7 November 2019. Gagal bayar ini tidak dilaporkan oleh Narada kepada OJK sehingga yang diketahui diawal hanyalah keterlambatan. Hal ini yang kemudian membuat OJK curiga dan kemudian melakukan investigasi sampai akhirnya diketahui adanya gagal bayar yang dilakukan oleh Narada. Lalu apa saja dampaknya secara hukum ?

Konsekuensi hukum yang timbul akibat gagal bayar yang dilakukan oleh Narada serta status suspensi yang di emban juga berdampak secara sistemik terhadap para nasabahnya. Apa saja konsekuensi hukumnya?

  1. Penghentian sementara mengakibatkan adanya pembekuan dana Nasabah sehingga tidak dapat ditarik;
  2. Nasabah dalam hal ini mengalami kerugian secara materi akibat dari tidak adanya transparansi yang dilakukan oleh Narada.

Perlindungan hukum bagi nasabah yang menjadi korban Narada adalah sebagai berikut.

  1. Perlindungan yang diberikan adalah dengan menerapkan sanksi hukum terhadap pelanggaran keterbukaan informasi, penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam berupa sanksi administratif, perdata, serta pidana. Pada Pasal 102 Undang Undang Pasar Modal  (UUPM) memberikan kewenangan kepada OJK untuk menerapkan sanksi administratif atas pelanggaran dari ketentuan UUPM. Selanjutnya pada Pasal 104 dan 107 UUPM menerapkan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan menyesatkan dalam bentuk penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.
  2. Pasal 111 UUPM “Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-Undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut”.

Bahwa akibat dari tidak adanya transparansi informasi juga masuk dalam dugaan penipuan serta manipulasi pasar, maka perusahaan manajer investasi atau dalam kasus (contoh diatas) PT Narada Aset Manajemen dapat dituntut baik melalui perdata juga melalui pidana.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu