Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU)

Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU)

Menjadi pengusaha dan menjalankan bisnis menjadi salah satu pilihan yang banyak dipilih masyarakat saat ini. Namun menjalankan usaha pasti akan ada pasang surutnya, misalnya ketika perusahaan mengalami kendala keuangan akan tetapi secara bisnis masih memiliki prospek untuk melanjutkan usaha. Pada saat tersebut sebenarnya ada satu cara penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha, yaitu melalui prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada intinya PKPU merupakan  suatu proses dimana pengadilan melarang kreditur untuk memaksa debitur dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para krediturnya.

Selama dalam proses PKPU maka pelaku usaha atau kita sebut dengan debitur dalam menjalankan usahanya akan dibantu oleh seorang Pengurus, dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Akan tetapi, pihak manajemen debitur dapat mengurus sendiri dibawah pengawasan Pengurus.

Ada dua tahapan dalam proses PKPU, yaitu tahap PKPU Sementara dan PKPU Tetap.

  • PKPU Sementara

Tahapan pertama akan dilalui setelah pengajuan PKPU diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pemutus pada Pengadilan Niaga adalah PKPU Sementara. PKPU Sementara ini merupakan proses PKPU pendahuluan yang diberikan oleh Pengadilan Niaga saat menerima permohonan PKPU, baik dari debitur atau kreditur. Hasil putusan PKPU Sementara dari Pengadilan Niaga berlaku mulai dari putusan tersebut dikeluarkan hingga 45 hari ke depannya. 

Setelah putusan PKPU Sementara, akan ditunjuk 1 orang hakim pengawas dan 1 orang atau lebih pengurus oleh pengadilan untuk bersama-sama dengan debitur melakukan pengurusan selama PKPU Sementara. Pengurus PKPU Sementara ini pun wajib mengumumkan hasil putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia, serta sedikitnya 2 surat kabar harian. 

Pada pengumuman yang disampaikan oleh pengurus tersebut, memuat undangan yang ditujukan pada seluruh debitur dan kreditur, serta jadwal rapat dan juga permusyawaratannya. Saat rapat diadakan, maka akan diupayakan pencocokan piutang, pembahasan rencana untuk berdamai, serta penentuan apakah diberikan PKPU Tetap pada debitur atau tidak. 

Apabila rencana perdamaian dari debitur yang berisikan rencana pembayaran utang bisa diterima, maka pemungutan suara bisa langsung dilakukan. Namun, jika rencana perdamaian belum disiapkan, maka debitur bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Permohonan perpanjangan waktu ini nantinya disampaikan lewat mekanisme PKPU Tetap. 

  • PKPU Tetap

Tahapan selanjutnya setelah PKPU Sementara adalah PKPU Tetap. PKPU Tetap akan terlaksana jika sekiranya debitur belum siap menyusun rencana perdamaiannya dan atau jika para kreditur belum mencapai kata mufakat atau belum adanya keputusan atas rencana perdamaian dari debitur hingga berakhirnya masa PKPU Sementara. 

Terkait dengan pemberian PKPU Tetap pada debitur, harus melalui proses voting terlebih dahulu, di mana semua kreditur berpartisipasi dalam proses tersebut. Perhitungan kuorum ini didasarkan pada Pasal 229 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal ini menjelaskan bahwa kreditur konkuren atau separatis berhak menentukan kelanjutan dari proses PKPU. 

Jika hasil voting tersebut memenuhi kuorum untuk bisa diberikan PKPU Tetap pada debitur, maka proses PKPU akan dilanjutkan dengan PKPU Tetap. Jangka waktu maksimalnya adalah selama 270 hari sejak putusan PKPU Sementara dibacakan. 

Maka dalam kurun waktu 270 hari, debitur dan kreditur bisa berunding dan membahas rencana perdamaian terkait utang piutang antara keduanya. artinya, dalam kurun waktu 270 hari itu bukan waktu untuk debitur harus melunasi utangnya. Jika tetap tak tercapai rencana perdamaian dalam kurun waktu tersebut, maka debitur akan dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu