Oleh karena Wedding Organizer tidak masuk dalam ruang lingkup usaha pariwisata, maka untuk melakukan usaha wedding organizer tidak memerlukan izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
Wedding organizer masuk dalam sektor perdagangan sesuai dengan Lampiran Kategori N Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 82302
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendirikan usaha wedding organizer adalah mengajukan izin usaha di sektor perdagangan.
Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan menyatakan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (“Permendag 77/2018”), menyebutkan bahwa perizinan berusaha di bidang perdagangan terdiri atas izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Berdasarkan Lampiran I Permendag 77/2018, SIUP termasuk dalam kategori izin usaha pada jenis perizinan berusaha di bidang perdagangan yang dilaksanakan melalui OSS (online single submission).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa izin yang diperlukan untuk mendirikan usaha wedding organizer adalah mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dapat dilakukan melalui OSS.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com