Pembubaran Persekutuan Komanditer (CV)

Pembubaran Persekutuan Komanditer (CV)

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dam Persekutuan Perdata (selanjutnya disebut Permenkumham 17/2018) bahwa permohonan pendaftaran pembubaran terhadap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Pembubaran tersebut dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Berakhirnya jangka waktu perjanjian
  2. Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, Firma dan Persekutuan Perdata
  3. Karena kehendak para sekutu
  4. Alasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan permohonan pendaftaran pembubaran wajib dilampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Akta pembubaran
  2. Salinan putusan pengadilan negeri
  3. Dokumen lain yang menyatakan pembubaran

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu