Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dam Persekutuan Perdata (selanjutnya disebut Permenkumham 17/2018) bahwa permohonan pendaftaran pembubaran terhadap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Pembubaran tersebut dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian
- Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, Firma dan Persekutuan Perdata
- Karena kehendak para sekutu
- Alasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan permohonan pendaftaran pembubaran wajib dilampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Akta pembubaran
- Salinan putusan pengadilan negeri
- Dokumen lain yang menyatakan pembubaran
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com