Seorang klien datang ke kantor dan konsultasi bahwa ia telah di tipu oleh pasangannya. Tepatnya satu bulan yang lalu, ia menikah dengan istrinya dan pada malam pertama sang istri mengatakan bahwa ia sudah tidak perawan lagi. Sebulan kemudian, istrinya kemudian memberi informasi bahwa ia telang mengandung 2 bulan. Padahal usia pernikahan mereka baru memasuki satu bulan. Lalu apa yang dapat dilakukan oleh pasangannya yang telah ditipu?
Pasal 27 Undang-undang Perkawinan (UU Perkawinan) Juncto Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa:
- Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
- Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
- Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Hal ini telah dijelaskan sebelumnya dalam website Hukum Online di https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d2ff50303f5c/pembatalan-nikah-dan-perceraian
Sebagai contoh kasus, dikutip dari Hukum Online yaitu putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 1779/Pdt.G/2012/PA.Wsb. pemohon pembatalan nikah adalah suami yang sudah melangsungkan perkawinan selama tiga bulan berdasarkan akta nikah nomor 168/24/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Permohonan ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan suami yang mengetahui istri tidak perawan lagi pada saat malam pertama. Tidak hanya itu, sampai pada 3 bulan dan 5 hari menikah, pemohon dan termohon memeriksa kandungan ke bidan dan ternyata si istri telah hamil selama 5,5 bulan. Pada permohonan pembatalan perkawinannya, pemohon beralasan bahwa pemohon merasa tertipu ternyata termohon sebelum menikah sudah dalam keadaan hamil dengan laki-laki lain. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan permohonan beserta alasannya dengan dasar hukum Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 72 ayat (2) KHI.
Berbeda dengan perceraian, bahwa pembatalan Pernikahan berarti pasangan dianggap secara hukum tidak pernah melakukan pernikahan sebelumnya.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com