Langkah Hukum Penjual Apabila Pembeli Tidak Mau Membayar

Langkah Hukum Penjual Apabila Pembeli Tidak Mau Membayar

Apa yang harus dilakukan oleh penjual apabila order sudah diantar ke tempat pembeli, pembeli sudah menerimanya akan tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai dengan invoice?

Seperti yang diketahui bahwa penjual dan pembeli sangat jarang menggunakan surat perjanjian dalam melakukan transaksi.  Mereka akan melakukan penawaran secara lisan, lalu sepakat untuk mengadakan transaksi. Hal ini diakui sebagai asas kebebasan berkontrak. Pada prinsipnya kebebasan berkontrak juga diakui oleh hukum Indonesia yang diatur pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Namun pada kasus di atas, maka tindakan yang dilakukan oleh pembeli masuk dalam kategori Penipuan dan atau Penggelapan barang order.

Pasal pokok tindak pidana penipuan adalah Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 261), unsur penipuan itu ada tiga, yaitu:

  1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
  2. maksud pembujukan itu adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan maksud melawan hak;
  3. membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.

Apabila unsur-unsur diatas telah terpenuhi maka atas tindakan pembeli tersebut, penjual dapat melaporkannya sebagai tindak pidana penipuan.

Setelah itu, untuk mendapatkan kembali barang atau ganti rugi atas order tersebut maka penjual dapat melakukan gugatan perdata mengacu pada Pasal KUHPer, yang berbunyi:

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

This Post Has 4 Comments

  1. Pak suami saya pedagang pak,2tahun lalu dia ada ambil daggangan k temennya,suami belum bayar dagangan itu sampai sekarang temennya udah serahkan k pengacara dan kita sudah dapat surat somasi.dan kemarin suami sudah pergi kerumah tennya itu untu itikat baik menyicil,tp kata temennya gk mau karna temennya sudah serahkan k pengacara katanya.nah apakah suami saya akan terjerat hukum pidana atau perdata??terimakasih

  2. Saudara melakukan jual beli big bus dengan harga 915jt. Tapi sampai sekarang pembayar masih sisa 125jt. Dengan berbagai alasan, pembeli terus membuat janji janji yang tidak kunjung di tepati. Apakah pihak penjual bisa melakukan pengajuan pidana.?

  3. Apakah ada peraturan hukum nya,membatalkan beli online,barang blm di bayar barang jg belum di kirim

  4. Saya pesen aspal pakai nama asli dan tagihan saya melset dan orang yg punya aspal mau meporkan saya .. apakah itu pasal penggelapan

Leave a Reply

Close Menu