Jerat Hukum bagi Pelaku Selingkuh dan Pengirim Foto Tidak Senonoh

Jerat Hukum bagi Pelaku Selingkuh dan Pengirim Foto Tidak Senonoh

PERTANYAAN:

Suami saya telah berselingkuh selama dua tahun dan saya mempunyai bukti-bukti perselingkuhan mereka. Mereka sering bertemu di luar kota pada saat suami saya bertugas. Nah sekarang ini, selingkuhan suami saya sering mengirim (maaf) foto-foto bugilnya ke suami saya dan menggoda suami saya melalui whatsapp. Pertanyaan saya, kira-kira pasal apa yang dapat dikenakan pada pelaku selingkuh? Dan apa sanksinya? Khusus untuk selingkuhan suami saya pasal apa yang dapat menjeratnya yang mengirimkan foto-foto bugilnya pada suami orang? Dan apa sanksi untuk perbuatan seperti ini?

Ada dua hal yang ditanyakan oleh Ibu D, yaitu :

  1. Pasal yang dikenakan kepada pelaku selingkuh
  2. Pasal yang dikenakan kepada pelaku pengirim foto bugil melalui sosial media.

JAWABAN:

  1. Pasal yang dikenakan kepada pelaku selingkuh

Pasal yang bisa di kenakan yaitu Pasal 284 angka 1 huruf a KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

beberapa unsur yang harus dipenuhi :

  1. Seorang pria yang telah kawin
  2. Melakukan overspel/berzinah

(seseorang pria yang telah kawin melakukan hubungan seks/berzinah dengan perempuan yang bukan istrinya atau belum menikah).

Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pasal 284 ini bersifat delik aduan yang absolut artinya orang tersebut tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dalam hal ini di permalukan.
  • Pengaduan ini tidak bisa dikenakan hanya kepada satu pihak. Misalnya hanya selingkuhan suami saja yang dilaporkan tetapi suaminya tidak dilaporkan. Ini tidak bisa. Si suami dan si selingkuhan harus sama-sama dilaporkan dan di tuntut secara bersama-sama.

Tetapi, upaya hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu masalah. Sehingga saya sarankan untuk mengedepankan upaya musyawarah/kekeluargaan, mengingat tujuan perkawinan bukan untuk bercerai.

2. Pasal yang dikenakan kepada pelaku pengirim foto bugil melalui sosial media

Perbuatannya yang mengirimkan foto bugil ke suami ibu D bisa di jerat dengan beberapa Pasal

  • Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE; dan atau
  • Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE, pelaku pengirim foto telanjang juga dapat dijerat dengan UU Pornografi. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Mengenai jerat mana yang lebih tepat harus dipelajari lebih detail unsur-unsurnya serta alat bukti yang mendukung. Dan Jaksa Penuntut Umum yang akan menentukan mana pasal yang akan di pakai untuk menuntut pelaku.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

This Post Has One Comment

  1. Ka kalau istri saya selingkuh trus dia upload video kemesraannya di tiktok. Si pria nya ini mengunngah kemesraan nya sambil menenggak miras di ikuti pelukan istri saya. Apa kedua” bisa di laporkan ke polisi? Trus pasal apa saja yg menjeratnya ya ka mohon pencerahan nya ka?

Leave a Reply

Close Menu