PERTANYAAN:
CV saya meminjam dana di bank sekitar tahun 2017 sebesar 5 Miliar Rupiah. Namun pada tahun ini dengan kondisi yang serba sulit, saya tidak mampu membayar cicilan kredit sesuai perjanjian. Lalu orang bank mengatakan seperti ini: “Bapak kalau tidak membayar hutangnya, seluruh aset pribadi bapak dan aset milik orangtua bisa disita, karena ada PG didalam perjanjian bapak.” Waktu itu saya bingung, tetapi hanya diam saja, sambil berpikir apa itu PG itu. Ternyata setelah saya baca, dalam perjanjian itu diatur tentang Personal Guarantee dan ayah saya yang menjadi PG saya.
Saya ingin bertanya apa itu Personal Guarantee? Mengapa saya hanya menjaminkan 1 aset saja, tetapi aset yang tidak saya jaminkan bisa disita juga? Termasuk aset milik orangtua saya?
JAWABAN:
Perjanjian kredit dapat diartikan sebagai perjanjian antara bank dan nasabahnya yang dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. Bank akan memberikan sejumlah dana kepada debitur, sebagai gantinya ada benda yang diberikan sebagai jaminan oleh debitur kepada bank. Jaminan sering menjadi faktor penting dalam menentukan besaran nilai kredit/pinjaman seseorang/si debitur.
Sebelum perjanjian dibuat, bank biasanya akan melakukan beberapa hal untuk meyakinkan dirinya (maksudnya si bank) bahwa nasabah tersebut punya kemampuan dan kesanggupan untuk memenuhi isi perjanjian tersebut. misalnya, modal usaha, prospek usaha, nilai aset (jaminan) yang akan di jaminkan, biasanya juga mereka akan melihat karakter debitur.
Personal guarantee atau secara umum di kenal dengan istilah penanggungan diatur didalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata pasal 1820. Bunyinya :
Penanggungan adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya.
Apa konsekuensi dari PG? konsekuensinya adalah seluruh harta pribadi si debitur dan si penanggung bisa di sita dan dijual oleh bank walaupun berutang adalah perusahaannya.
Perlu di ingat, kalau bank memberi pinjaman kredit dengan nilai yang cukup tinggi bahkan kadang melebihi dari nilai aset, maka kalian perlu memeriksa dengan teliti isi perjanjian atau perlu tanyakan lagi alasannya. Karena itu berarti didalam perjanjian kredit, bank mencantumkan klausul personal guarantee.
Perlu dipahami bahwa CV itu bukan badan hukum ya tapi badan usaha. Jadi kalau nanti ada masalah kredit atau hutang maka perrtanggungjawabannya adalah secara perorangan.
Karena sang ayah menjadi personal guarantee maka apabila terjadi kredit macet, dan bank melakukan pailit maka bukan hanya aset debitur yang di sita, tetapi aset pihak ketiga dalam hal ini penanggungan (ayah) juga disita untuk membayar seluruh hutang usaha.
Saran kami, apabila ke depannya melakukan perjanjian kredit maka pihak debitur perlu membaca dengan teliti klausul perjanjian kredit tersebut. apabila dicantumkan mengenai personal guarantee lebih baik si debitur bisa kembali negosiasi dengan pihak bank agar klausul tersebut di hapus. Dampaknya apa? Nilai pinjaman biasanya dikurangi.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com
queensha
22 May 2022Pak Aziz membuka usaha swalayan di bawah naungan PT Baik Betul Sekal. Swalayan tersebut terdiri dari 6 Ruko 3 lantai. Untuk mengembangkan usahanya Pak Aziz mengajukan pinjaman dana sebesar RP.1 Miyar ke BNI46 Tanjungpinang pada tahun 2014. Pinjaman kredit itu dibayar beserta bunganya dengan cara mencicil sebesar 25 Juta setiap bulannya selama jangka waktu 5 tahun. Pinjaman tersebut dengan menjadikan 3 ruko swalayan sebagai jaminan utang 3 ruko swalayan bernilai Rp. 1,8 Milyar Untuk memperluas usahanya lebih besar lagi, pada tahun 2016 Pak Aziz mengajukan pinjaman lagi ke BRI Tanjungpinang sebesar Rp. 1 Milyar dengan menjadikan 3 Ruko Swalayan yang lainnya sebagai jaminan utang. 3 Ruko tersebut juga bemilai Rp. 1,8 Milyar. Pinjaman di BRI tersebut juga dicicil beserta bunganya sebesar 25 Juta setiap bulannya selama jangka waktu 5 tahun. Kedua pinjaman pada BN46 dan BRI tersebut dibayarkan secara lancar tanpa kendala. Pada tahun 2019 tba-tiba terjadi krisis ekonomi global yang membuat Swalayan PT Bax Betu Sekali mengalami penurunan pendapatan, sehingga menyebabkan Swalayan tersebut selama 3 bulan berturut turut tidak dapat membayar pinjaman pada kedua utang tersebut. Dalam kedua perjanjian kredit di BN146 dan BRI terdapat klausul bahwa PT Baik Betul Sekali tidak boleh mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga. Karena selama 3 bulan berturut-turut PT Bak Betul Sekali tidak dapat membayar cicilan pinjaman pada kedua bank tersebut, BN146 dan BRI menyita jaminan utang yang berupa 3 ruko untuk masing-masing bank dan melakukan pelelangan terhadap ruko-ruko tersebut.
Bagaimana cara advokat apa agar bisa memenangkan kasus tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang.