Jabatan Direktur Wajib atau Tidak Dicantumkan dalam Perubahan Akta Pendirian?

Jabatan Direktur Wajib atau Tidak Dicantumkan dalam Perubahan Akta Pendirian?

Untuk diketahui bahwa susunan direksi sebenarnya dikategorikan sebagai perubahan data perseroan. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT):

Yang dimaksud dengan perubahan data perseroan adalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota direksi dan Dewan Komisaris, pembubaran perseroan.

Proses yang terjadi dalam sebuah perusahaan berkaitan dengan Direktur yaitu mengenai Pengangkatan Direksi dan Pembatalan Pengangkatan Direksi.

PENGANGKATAN DIREKSI

Direksi merupakan bagian penting dari sebuah perseroan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam mengurus perseroan untuk kepentingan perseroan dalam hal ini bertindak mewakili perseroan bak di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Direksi perseroan dapat terdiri dari satu orang atau lebih, kecuali apabila kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun  dan atau mengelola dana masyarakat sehingga perseroan tersebut menerbitkan surat pengakuan hutang, maka perseroan tersebut wajib memiliki sedikitnya 2 orang anggota direksi. Sehingga pembagian tugas dan tanggung jawab anggota direksi wajib diatur dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pengangkatan Anggota Direksi dilakukan berdasarkan akta pendirian, kemudian dapat di angkat kembali melalui RUPS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Anggaran Dasar mengatur tentang tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi.

PEMBATALAN PENGANGKATAN DIREKSI

Pembatalan Pengangkatan Direksi dapat dilakukan apabila sebuah perseroan dalam pengangkatan direksi melanggar Pasal 93 ayat (1) UU PT yang berbunyi:

Yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah :

  1. Dinyatakan pailit
  2. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit
  3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang dengan sektor keuangan.

Direksi baru tidak tercantum dalam Akta Perubahan. Artinya dapat disimpulkan bahwa Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi tidak dikategorikan sebagai Perubahan Anggaran Dasar. Pasal 21 UU PT mengatur bahwa:

  1. Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri;
  2. Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Nama perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan
    2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
    3. Jangka waktu berdirinya perseroan
    4. Besarnya modal dasar
    5. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor dan atau
    6. Status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.
  3. Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada menteri.
  4. …., dst.

Dan didalam Pasal 29 UU PT ditegaskan bahwa :

Yang dimaksud dengan perubahan data perseroan adalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota direksi dan Dewan Komisaris, pembubaran perseroan.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas, maka jelas bahwa hal-hal yang berkaitan dengan cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi tidak wajib dicantumkan dalam Perubahan Akta Pendirian akan tetapi masuk didalam Perubahan Data Perseroan.

Artinya bahwa Direksi wajib melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM mengenai perubahan anggota direksi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan RUPS. Apabila pemberitahuan tidak dilakukan oleh direksi, maka menteri wajib menolak setiap permohonan yang diajukan oleh direksi yang namanya belum tercatat dalam daftar perseroan.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

This Post Has One Comment

  1. Saya diangkat menjadi direksi dan memiliki saham 5% di sebuah perusahaan startup, lalu berjalan 1 tahun secara operasional dan bisnis terdevelop dengan baik tapi belum bisa menutup operasional perusahaan. tiba tiba owner saya yg sekaligus komisaris memutuskan untuk tidak lagi bekerjasama dengan saya.. lalu saya diberikan kompensasi 1x gaji dan 1x gaji bulan berjalan.. yang ingin saya tanyakan, bagaimana hak 5% saham saya? Apakah bisa dicairkan? Jika mitra bisnis sya tidak mau membicarakan 5% saham itu dengan alasan perusahaan tidak untung, apa yang harus saya lakukan?

Leave a Reply

Close Menu