Izin Mendirikan Kafe

Izin Mendirikan Kafe

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (untuk selanjutnya disebut dengan Permenpar Nomor 10 Tahun 2018), kafe termasuk dalam usaha pariwisata yang meliputi bidang usaha jasa makanan dan minuman. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, rumah minum/kafe yang pada intinya didefinisikan sebagai jenis usaha jasa pangan bertempat di bangunan permanen yang menjual dan menyajikan utamanya minuman untuk umum di tempat usahanya, baik yang dilengkapi atau tidak dilengkapi dengan peralatan/ perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan. Dalam hal Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata, pelaku usaha/ pemohon perizinan dapat diberikan kepada:

  1. Perseorangan (pribadi); atau
  2. Non perseorangan (seperti PT, CV, Firma)

Untuk persyaratan yang diperlukan oleh masing-masing pelaku usaha di atas, sebagai berikut:

  1. Perseorangan (pribadi)
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha;
  3. IMB/ Perjanjian sewa menyewa (bagi yang menyewa bangunan orang lain);
  4. Surat izin gangguan;
  5. Surat Keterangan Domisili (SKD);
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
  7. Non perseorangan (seperti PT, CV, Firma)
  8. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan;
  9. Akta Pendirian (sesuai dengan KBLI kafe) dan SK Menteri Menkumham;
  10. IMB/ Perjanjian sewa menyewa (bagi yang menyewa bangunan orang lain);
  11. Surat izin gangguan;
  12. Surat Keterangan Domisili (SKD);
  13. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU);

Setelah mengumpulkan persyaratan yang diperlukan, selanjutnya pelaku usaha mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, karena NIB ini nantinya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Permenpar Nomor 10 Tahun 2018 digunakan untuk menerbitkan:

  1. Izin Usaha, berupa TDUP; dan
  2. Izin Komersial atau Operasional, berupa Sertifikat Usaha Pariwisata.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu