Cara Tergugat Cerai Mengambil Salinan Putusan di Pengadilan

Cara Tergugat Cerai Mengambil Salinan Putusan di Pengadilan

Banyak orang yang seringkali digugat oleh lawan dan memutuskan untuk tidak hadir di dalam persidangan dengan beragam alasan. Perlu diketahui bahwa apabila Anda digugat kemudian dipanggil secara resmi oleh pengadilan dan memutuskan untuk tidak hadir, maka Anda pada saat itu sedang memutuskan untuk tidak menggunakan hak Anda untuk memperjuangkan hak-hak Anda yang sedang di gugat atau disengketakan di Pengadilan. Contoh si A menggugat cerai B. Dalam gugatan A meminta harta gono gini dan hak asuh anak lalu B memutuskan untuk tidak hadir sidang. Maka B pada saat itu memutuskan untuk tidak menggunakan haknya untuk berjuang untuk tetap bersama A, atau berjuang untuk mempertahankan si anak. Artinya dia kehilangan segalanya apabila ia tidak hadir dalam persidangan.

Pertanyaan yang paling sering muncul pasca persidangan, atau setelah hakim memutus persidangan tersebut adalah bagaimana caranya mengambil salinan putusan pengadilan? Ini sangat penting bagi mereka yang bercerai karena harus segera mengurus akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal 52 A ayat 2 UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 2 tentang Peradilan Umum mengatur bahwa :

Pengadilan wajib menyampaikan Salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

Artinya dari pasal 52 A ayat 2 UU Peradilan Umum ini bahwa yang berhak mendapatkan salinan putusan pengadilan adalah para pihak yang berperkara. Apabila ada pihak lain yang ingin mengetahui isi putusan tersebut, misalnya wartawan untuk kemudian putusan tersebut diliput di media massa, atau masyarakat umum yang ingin tahu putusan tersebut maka perolehan informasi mengenai putusan itu hanya dapat diperoleh dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik yang di unggah oleh pihak pengadilan di website mahkamah agung. Hal ini juga ditegaskan dalam huruf C.2.1 Lampiran 1 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (SK KMA 1-144/2011).

Hal lain yang Anda perlu ketahui terutama bagi tergugat dalam hal ini sebagai para pihak yang bersengketa bahwa ada biaya yang akan dibebankan kepada Anda apabila Anda ingin mendapatkan salinan putusan atau untuk Anda yang ingin memperoleh informasi putusan tersebut. Dalam Lampiran 1 SK KMA 1-144/2011 Huruf D, diatur bahwa :

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri dari biaya penggandaan (fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) akan menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan Salinan resmi.

Khusus untuk termohon yang meminta salinan resmi, maka akan dikenakan biaya leges. Jangan lupa bahwa dalam gugatan biasanya penggugat akan meminta agar biaya perkara gugatan ditanggung oleh tergugat. Sehingga Tergugat akan di minta untuk mengganti seluruh biaya perkara yang dikeluarkan. Meski pada realitasnya, sangat jarang biaya perkara yang dibebankan kepada Tergugat diminta oleh pengadilan untuk dibayarkan karena biasanya penggugat telah terlebih dahulu membayar biaya panjar pada saat mendaftarkan gugatan tersebut.

Cara tergugat memperoleh salinan putusan tersebut adalah silakan ke Pengadilan Negeri atau kalau perceraian adalah teman-teman beragama muslim maka ke Pengadilan Agama lalu ke bagian informasi dengan menyebutkan nomor perkara untuk kemudian dimintakan Salinan putusannya. Anda tidak bisa mendapatkan Salinan putusan pada hari itu juga. Biasanya pihak pengadilan akan meminta waktu 3 hari atau bahkan lebih (biasanya 1 minggu) untuk Anda disuruh kembali ke pengadilan. Saat itu baru Anda akan diberitahu berapa biaya yang harus di bayarkan dan Salinan dapat di ambil untuk di bawa pulang.

Jadi disini Anda paham ya bahwa selain para pihak yang berperkara, pihak lain seperti wartawan atau masyarakat umum juga diberikan akses yang luas untuk mendapatkan informasi terkait putusan pengadilan. Hanya saja khusus bagi pihak yang berperkara memperoleh salinan resmi putusan pengadilan, sedangkan masyarakat umum dan wartawan mendapatkan fotokopi putusan. Khusus untuk perceraian, oleh karena ini bersifat pribadi maka putusannya sangat jarang diekspos atau diberikan oleh pengadilan kepada pihak lain. Bahkan didalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) nama penggugat dan tergugat cerai biasanya disamarkan. Hal ini untuk menjaga privasi para pihak yang berperkara.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

This Post Has 2 Comments

  1. Bagaimana cara mengambil akte cerai sedangkan saya tidak tau nomor perkara dan hanya mengetahui tahunnya saja ketika saya digugat.?

Leave a Reply

Close Menu