Pada saat seseorang membeli kendaraan bermotor (mobil, motor, truk, dll) maka tentu orang tersebut akan mendapatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kedua hal ini di buat dan dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (SATLANTAS) dan berlaku sebagai bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor. Dokumen penting ini berisi tentang semua data dari kendaraan bermotor contohnya nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi (nomor pelat kendaraan), nama pemilik kendaraan, nama penjual atau nama dealer, tipe kendaraan, tahun kendaraan, dsb.
Pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya mengatur bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB merupakan bukti registrasi kendaraan bermohon yang diterbitkan oleh kepolisian.
Apa perbedaan BPKB dan STNK?
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah buku yang diterbitkan oleh kepolisian (SATLANTAS) yang digunakan sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB ini diterbitkan oleh SATLANTAS yang berada di daerah asal masing-masing. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi sebuah kendaraan bermotor. Biasanya BPKP dan STNK diterbitkan secara bersama pada saat pembeli selesai bertransaksi. Tetapi realitasnya STNK akan lebih sering diterbitkan terlebih dahulu karena biasanya digunakan sebagai syarat utama dalam berkendara.
Pertanyaannya adalah bagaimana jika STNK atau BPKB tersebut hilang. Apa yang harus segera dilakukan untuk mendapatkan penggantinya? Pasal 57 ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa penggantian BPKB karena hilang harus memenuhi persyaratan berikut :
- Mengisi formulir permohonan di kantor polisi. Biasanya pihak kepolisian akan bertanya terkait kronologi hilangnya BPKB tersebut. setelah itu akan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jangan lupa meminta BAP tersebut karena akan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusannya.
- Melampirkan tanda bukti identitas (KTP dan SIM).
- Membuat surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak sedang terkait kasus pidana dan atau perdata di atas kertas bermaterai cukup.
- Surat pernyataan bahwa BPKB tidak dalam jaminan Bank.
- Surat keterangan hilang dari unit pelaksana residen tempat BPKB diterbitkan.
- Lampirkan STNK asli dan fotokopinya (termasuk catatan pajan yang masih berlaku).
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak berbeda.
- Cek fisik kendaraan.
Setelah seluruh dokumen lengkap maka segera di bawa ke kantor SAMSAT terdekat untuk melakukan proses pengajuan BPKB yang baru. Beberapa proses yang akan dilewati yaitu :
- Mengisi formulir permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan. Bisa cek fisik belum dilakukan, Anda bisa membawa kendaraan tersebut ke kantor SAMSAT untuk dilakukan pemeriksaan fisik di sana.
- Menyerahkan seluruh dokumen lengkap sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya ke loket BPKB.
- Membayar sejumlah uang di loket BPKB untuk dilakukan proses penggantian BPKB yang baru.
- Petugas SAMSAT akan memberikan surat tanda terima sebagai bukti Anda telah menyerahkan berkas persyaratan tersebut. simpan surat tanda terima tersebut beserta bukti pembayaran yang akan ditunjukkan pada saat pengambilan BPKB yang baru.
- BPKB yang baru segera di proses. Proses pembuatannya memerlukan waktu minimal 1 minggu atau lebih, Anda akan diberitahu oleh petugas samsat kapan tepatnya Anda harus kembali untuk mengambil BPKB tersebut.
Bagaimana dengan STNK yang hilang? Pengurusannya mirip seperti mengurus BPKB yang hilang. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan yaitu :
- KTP Pemilik Kendaraan.
- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
- Mengurus Surat Keterangan hilang STNK dari kepolisian.
- Sertakan BPKB Asli (siapkan juga 1 lembar fotokopi).
Setelah berkas-berkas lengkap, maka Anda perlu membawanya ke kantor SAMSAT. Jangan lupa membawa kendaraan bermotor tersebut karena akan dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Petugas SAMSAT juga akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin. Kemudian Anda perlu mengisi formulir pendaftaran di loket STNK hilang, lalu mengurus surat keterangan hilang dari SAMSAT yang menyatakan bahwa STNK tersebut tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian karena termasuk dalam kasus pencurian motor. Setelah itu Anda akan diarahkan untuk pergi ke loket Bea Balik Nama II. Setelah itu Anda akan diarahkan untuk membayar pajak tahunan apabila Anda belum melakukan pembayaran pajak, kemudian Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan STNK yang baru.
Proses selesai, Anda tinggal mengikuti arahan petugas kapan tepatnya STNK Anda yang baru bisa diambil.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com