Bolehkah Perusahaan Memotong Gaji Karyawan Akibat Virus Corona?

Bolehkah Perusahaan Memotong Gaji Karyawan Akibat Virus Corona?

Apakah ada aturan yang menjelaskan mengenai perusahaan yang merugi akibat virus Covid-19 sehingga kemudian mengambil keputusan untuk melakukan pemotongan gaji karyawan atau bahkan tidak membayar gaji karyawan?

Upah atau gaji adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Definisi mengenai upah diatur didalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UU 13/2003).

Pasal 57 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015) mengatur bahwa pemotongan upah oleh pengusaha untuk :

  1. Denda
  2. Ganti rugi
  3. Uang muka upah

Dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama.

Pemotongan upah oleh pengusaha kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan apabila ada surat kuasa dari pekerja/buruh.

Pemotongan upah oleh pengusaha yaitu mencakup :

  1. Pembayaran hutang atau cicilan hutang pekerja/buruh; atau
  2. Sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Pasal 58 PP 78/2015 juga menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

Pasal 93 UU 13/2003 juga menjelaskan bahwa “upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” Penjelasan Pasal 93 ayat 1 dengan jelas dikatakan bahwa yang dimaksud dengan upah tidak dibayar tidak berlaku dalam hal pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.

Lebih jauh, melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 Kementrian Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha maka perubahan/penyesuaian upah para pekerja dapat dilakukan SEPANJANG disepakati antara Perusahaan dan Para Pekerja. Oleh karenanya, sepanjang belum ada/tidak ada kesepakatan antara Perusahaan dan Para Pekerja, maka upah harus tetap dibayarkan secara penuh.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu