Apakah ada aturan yang menjelaskan mengenai perusahaan yang merugi akibat virus Covid-19 sehingga kemudian mengambil keputusan untuk melakukan pemotongan gaji karyawan atau bahkan tidak membayar gaji karyawan?
Upah atau gaji adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Definisi mengenai upah diatur didalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UU 13/2003).
Pasal 57 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015) mengatur bahwa pemotongan upah oleh pengusaha untuk :
- Denda
- Ganti rugi
- Uang muka upah
Dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama.
Pemotongan upah oleh pengusaha kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan apabila ada surat kuasa dari pekerja/buruh.
Pemotongan upah oleh pengusaha yaitu mencakup :
- Pembayaran hutang atau cicilan hutang pekerja/buruh; atau
- Sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pasal 58 PP 78/2015 juga menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.
Pasal 93 UU 13/2003 juga menjelaskan bahwa “upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” Penjelasan Pasal 93 ayat 1 dengan jelas dikatakan bahwa yang dimaksud dengan upah tidak dibayar tidak berlaku dalam hal pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.
Lebih jauh, melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 Kementrian Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha maka perubahan/penyesuaian upah para pekerja dapat dilakukan SEPANJANG disepakati antara Perusahaan dan Para Pekerja. Oleh karenanya, sepanjang belum ada/tidak ada kesepakatan antara Perusahaan dan Para Pekerja, maka upah harus tetap dibayarkan secara penuh.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com