Bolehkah Ijazah atau Akta Lahir Pekerja Ditahan aleh Perusahaan?

Bolehkah Ijazah atau Akta Lahir Pekerja Ditahan aleh Perusahaan?

Banyak pekerja yang saat ini demi mendapatkan pekerjaan, mereka tidak keberatan apabila ijazah atau akta kelahirannya ditahan oleh Perusahaan sebagai jaminan. Lalu apa dampaknya bagi pekerja yang sebelum kontrak kerja selesai memilih untuk mengundurkan diri dan ternyata perusahaan tidak mengembalikan jaminannya dengan alasan harus membayar penalti terlebih dahulu? Apakah perusahaan mempunyai hak untuk menahan jaminan tersebut?

Apabila pekerja masih terikat kontrak kerja dari sebuah perusahaan maka Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) berlaku padanya.

Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa : ”Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diiwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Artinya jelas, bahwa apabila pekerja yang statusnya adalah kontrak apabila berniat untuk mengundurkan diri maka pekerja tersebut harus membayar sebanyak waktu yang tersisa. Contoh apabila dikontrak selama 12 bulan dan baru bekerja selama 6 bulan lalu mengundurkan diri, maka pekerja tersebut wajib ganti rugi kepada perusahaan sebanyak 6 kali gaji (6 bulan sisa waktu sampai batas waktunya berakhir jangka waktu kontrak sesuai kontrak kerja).

Pembayaran ganti rugi tidak akan terjadi apabila terjadi sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa apabila pekerja yang masih terikat kontrak kerja melakukan pengunduran diri, maka sebelum jaminan dikeluarkan, pekerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan. Tetapi, apabila pekerja sudah melakukan pembayaran dan pihak perusahaan tetap menahan jaminannya maka perusahaan tersebut telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati bersama sehingga perusahaan dapat di gugat oleh pekerja atas dasar wanprestasi.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu