Apakah perlu persetujuan anak-anak ketika akan melakukan jual beli setelah isteri meninggal?

Apakah perlu persetujuan anak-anak ketika akan melakukan jual beli setelah isteri meninggal?

Apabila seorang suami memiliki aset sebuah rumah yang dibeli sebelum menikah maka aset tersebut merupakan Harta Bawaan si suami sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga ketika isteri meninggal terlebih dahulu maka tidak perlu mendapat persetujuan dari anak-anak karena aset tersebut bukan merupakan objek warisan. Tetapi apabila aset rumah tersebut dibeli setelah menikah maka aset tersebut merupakan Harta Bersama karena diperoleh selama perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga apabila kemudian isteri meninggal terlebih dahulu maka aset rumah tersebut menjadi objek warisan.

Prinsip dari pewarisan sebagaimana diatur dalam Pasal 830 dan Pasal 832 KUHPerdata, adalah harta waris baru terbuka atau dapat diwariskan apabila terjadi suatu kematian dimana antara pewaris dan ahli waris terdapat hubungan darah kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.

Di dalam KUHPerdata, diatur mengenai Golongan Ahli Waris yang dibedakan menjadi 4 (empat) golongan, yaitu :

  • Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
  • Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
  • Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
  • Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.

Harta Bersama mempunyai pengertian bahwa suami dan isteri memiliki harta masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen). Ketika isteri meninggal dunia maka 50% (lima puluh persen) miliknya tersebut merupakan objek warisan bagi para ahli warisnya. Menurut KUHPerdata ahli waris dari isteri yang meninggal adalah suami yang ditinggalkan, anak-anak sah serta keturunannya. Sehingga ketika objek warisan tersebut akan dijual maka anak-anak selaku ahli waris harus menyetujui penjualan tersebut.

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu