Apakah bisa seorang anak di bawah umum melakukan Jual Beli?

Apakah bisa seorang anak di bawah umum melakukan Jual Beli?

Di dalam ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata, Jual Beli diartikan sebagai suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Persyaratan dalam membuat suatu persetujuan yang sah salah satunya adalah mengenai kecakapan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata, orang yang disebut cakap adalah orang yang sudah dewasa.

Hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 330 KUHPerdata, mengatur bahwa anak yang belum dewasa (anak di bawah umur) adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin sebelumnya. Mereka yang belum dewasa ini (masih di bawah umur) berada di bawah kekuasaan orang tua, sehingga anak yang masih di bawah umur menurut ketentuan Pasal 330 KUHPerdata, tidak bisa membuat suatu persetujuan sehingga tidak dapat melakukan Jual Beli.Tetapi apabila anak yang masih belum dewasa ini sudah tidak berada di bawah kekuasaan orang tua (karena orang tua sudah meninggal sehingga terjadi pewarisan) maka orang yang dewasa (keluarga sedarah dan semenda) dapat mengajukan Permohonan Perwalian ke Pengadilan Negeri setempat. Dengan Penetapan Wali Jual tersebut maka anak yang di bawah umur dapat membuat persetujuan (Jual Beli) dengan diwakili oleh wali atau wakilnya sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri.

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu