Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Hutang Pewaris?

Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Hutang Pewaris?

Pada saat seseorang meninggal, misalnya seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan istri dan 2 orang anak. Suami tersebut meninggalkan beberapa aset dan juga hutang. Apakah istri dan 2 orang anak yang adalah ahli waris wajib membayar hutang dari si suami tersebut?

Jawaban :

Warisan adalah  kekayaan yang sebelumnya adalah milik pewaris kini berpindah kepada para ahli waris. Kekayaan yang dimaksud adalah berupa hutang piutang, atau aktiva maupun pasiva (hak dan kewajiban pewaris).

Pasal 833 KUHP dengan sangat jelas mengatur bahwa :

 “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.”

Hal ini ditegaskan lagi dalam Pasal 1100 KUHPerdata  mengatur bahwa Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Lengkapnya diatur sebagai berikut :

“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”

Oleh karena diatur bahwa ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan yang terjadi, bahwa hutang pewaris jauh melebihi harta pewaris. Artinya bahwa aset yang ada saat ini mungkin saja bahkan tidak cukup melunasi hutang pewaris. Mengenai hal ini Pasal 1023 KUHPerdata mengatur bahwa :

Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Pasal 1032 KUHPerdata juga mengatur bahwa :

  1. ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
  2. barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.

Arti dari Pasal 1023 dan 1032 KUHPerdata bahwa ahli waris dapat dibagi dalam 2 jenis :

  • Ahli waris murni

Ahli waris menerima warisan sepenuhnya dapat dilakukan secara tegas dan bisa secara diam-diam. Secara tegas, jika seorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diam­-diam, jika seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut (Pasal 1048 KUHPerdata).

  • Ahli waris dengan hak istimewa

Dalam hal ini, ahli waris mau menerima warisan kalau memang semua isinya adalah hak dan tidak ada kewajiban, seperti: membayar utang pewaris, dan lain sebagainya. Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggal­an. Sedangkan menurut Pasal 1029 ayat (2) KUHPerdata, apabila ia hendak memilih jalan ini, maka si ahli waris harus menyatakan kehendaknya pada Panitera Pengadilan Negeri setempat di mana warisan itu telah terbuka.

Apakah dimungkinkan seorang ahli waris menolak menjadi ahli waris ?

Menurut KUHPerdata, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1045 KUHPerdata, yang berbunyi:

“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”

Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan cara penolakan tersebut harus diurus di Pengadilan untuk dicatatkan.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu