Apa yang Terjadi Bila Tergugat Tidak Mau Menerima Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan?

Apa yang Terjadi Bila Tergugat Tidak Mau Menerima Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan?

PERTANYAAN:

Suami saya menggugat cerai saya dan surat panggilan sidang sudah dua kali dikirimkan ke rumah. Hanya saja, teman-teman saya berkata kalau saya tidak perlu hadir supaya pengadilan tidak dapat melanjutkan sidang dan akhirnya sidang cerainya digantung, lalu hakim tidak bisa memutus untuk bercerai karena pihak istri tidak hadir. Apa benar bisa begitu?

JAWAB:

Banyak orang tidak paham mengenai persidangan dan tidak berusaha mencari informasi secara tepat dan benar supaya tidak kehilangan haknya untuk berjuang di pengadilan. Berikut kami akan menjelaskannya. Hal ini tidak hanya untuk sidang perceraian, tetapi mencakup seluruh proses sidang perdata di Pengadilan Negeri.

Pasal 125 HIR (Herzien Indlandsch Reglement) mengatur bahwa Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

Jadi pada praktiknya, panggilan sidang akan dipanggil secara patut selama 3x. banyak orang yang waktu panggilan sidang di kirimkan tidak mau menerimanya dan berpikir hakim tidak akan melanjutkan persidangan. Padahal surat yang tidak diterima itu apabila alamatnya sudah sesuai maka oleh juru sita atau dalam hal ini pihak dari PN yang bertanggung jawab mengantarkan surat akan menitipkan surat tersebut ke RT/RW atau lurah setempat. Jadi saran saya, apabila surat dari Pengadilan di kirim, diterima aja.

Putusan verstek memiliki arti bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh hakim apabila tergugat tidak hadir dan tidak diwakilkan kepada kuasanya meskipun ia (tergugat) sudah dipanggil dengan patut.

Biasanya putusan verstek itu isinya gugatan penggugat diterima oleh karena pihak lawan tidak menggunakan haknya untuk melakukan bantahan. Contoh kalau dalam kasus cerai, penggugat (suami) minta hak asuh anak dan harta gono gini jadi milik suami disertai bukti2 yang mendukung, karena istrinya tidak hadir sidang, maka hakim akan mengabulkan permohonan suami.

Kalau begitu apakah Penggugat menang? Pada saat putusan verstek dijatuhkan, jawabannya adalah iya. Tetapi Tergugat bisa mengajukan perlawanan. Perlawanan ini bisa dilakukan dalam jangka waktu sebelum 14 hari setelah putusan di bacakan oleh hakim.

Apakah bisa telah 14 hari di ajukan perlawanan? Tidak bisa. Di dalam HIR Pasal 129 diatur bahwa :

Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu.

Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

This Post Has 9 Comments

  1. Jika terjadi putusan verstek dr kantor urusan agama jawabarat apakah bisa mengajukan banding di kantor agama jawatimur?

  2. Bagaimana jika tergugat penyobekk surat panggilan dari pengadilan dan tidak ingin di cerai tetapi menggugat tetap ingin cerai karna tidak kuat

  3. Selamat pagi saya mau bertanya
    Saya gugat cerai suami saya
    Tapi kami tidak masuk kan hak asuh anak dan harta Gono gini..kami jaga sama sama anak kami..
    Surat panggilan Pertaman sudah suami saya terima…
    Saya mau tanya kalau besok suami saya tidak datang di panggilan pertama..apakah surat panggilan kedua diantar lagi ke suami saya .untuk panggilan ke dua ??

  4. Mohon tanya , apakah setelah putusan Verstex pihak pengadilan akan mengirimkan surat pemberitahuan putusan cerai ke alamat tergugat? Mohon jawaban terima kasih sdh berkenan menjawab

  5. Pak, bagaimana kalau pihak penggugat selalu hadir (diwakilkan kuasa hukum) dan tergugat selalu hadir untuk ajukan perlawanan? Apakah kasus cerainya tetap dilanjut? Atau kemungkinan tidak? Bagaimana baiknya untuk tergugat agar kasusnya cepat diputuskan. Hadir sampai sidang ke berapa baiknya?

  6. Bagaimana kalau hakim pengadilan agama memperlambat sidang atau menerima suap, kemana kita akan mengadukan persoalannya

  7. Untuk konsultasi aakah dikenakan biaya?

  8. Istri tidak mau datang ke persidangan talak cerai dan mengancam tidak mau tanda tangan

  9. Saya selalu mantan istri(penggugat)
    Bahwa mahkamah sudah menggelar sidang pertama tergugat tidak mau menerima dan tidak menanda tangani surat undangan dari mahkamah Syariah .
    Apa yg terjadi?
    Apakah gugatan saya akan digugurkan

Leave a Reply

Close Menu