PERTANYAAN:
Suami saya menggugat cerai saya dan surat panggilan sidang sudah dua kali dikirimkan ke rumah. Hanya saja, teman-teman saya berkata kalau saya tidak perlu hadir supaya pengadilan tidak dapat melanjutkan sidang dan akhirnya sidang cerainya digantung, lalu hakim tidak bisa memutus untuk bercerai karena pihak istri tidak hadir. Apa benar bisa begitu?
JAWAB:
Banyak orang tidak paham mengenai persidangan dan tidak berusaha mencari informasi secara tepat dan benar supaya tidak kehilangan haknya untuk berjuang di pengadilan. Berikut kami akan menjelaskannya. Hal ini tidak hanya untuk sidang perceraian, tetapi mencakup seluruh proses sidang perdata di Pengadilan Negeri.
Pasal 125 HIR (Herzien Indlandsch Reglement) mengatur bahwa Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Jadi pada praktiknya, panggilan sidang akan dipanggil secara patut selama 3x. banyak orang yang waktu panggilan sidang di kirimkan tidak mau menerimanya dan berpikir hakim tidak akan melanjutkan persidangan. Padahal surat yang tidak diterima itu apabila alamatnya sudah sesuai maka oleh juru sita atau dalam hal ini pihak dari PN yang bertanggung jawab mengantarkan surat akan menitipkan surat tersebut ke RT/RW atau lurah setempat. Jadi saran saya, apabila surat dari Pengadilan di kirim, diterima aja.
Putusan verstek memiliki arti bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh hakim apabila tergugat tidak hadir dan tidak diwakilkan kepada kuasanya meskipun ia (tergugat) sudah dipanggil dengan patut.
Biasanya putusan verstek itu isinya gugatan penggugat diterima oleh karena pihak lawan tidak menggunakan haknya untuk melakukan bantahan. Contoh kalau dalam kasus cerai, penggugat (suami) minta hak asuh anak dan harta gono gini jadi milik suami disertai bukti2 yang mendukung, karena istrinya tidak hadir sidang, maka hakim akan mengabulkan permohonan suami.
Kalau begitu apakah Penggugat menang? Pada saat putusan verstek dijatuhkan, jawabannya adalah iya. Tetapi Tergugat bisa mengajukan perlawanan. Perlawanan ini bisa dilakukan dalam jangka waktu sebelum 14 hari setelah putusan di bacakan oleh hakim.
Apakah bisa telah 14 hari di ajukan perlawanan? Tidak bisa. Di dalam HIR Pasal 129 diatur bahwa :
Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu.
Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com