Cessie diatur di dalam ketentauan Pasal 613 KUHPerdata, dimana Cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama di mana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru.
Di dalam Cessie, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu :
- Pihak yang menyerahkan tagihan atas nama (kreditur asal), yang disebut cedent;
- Pihak yang menerima penyerahan (kreditur baru), yang disebut cessionaris; dan
- Pihak yang punya utang, yang disebut cessus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata, agar perjanjian pengalihan piutang yang dibuat oleh kreditur asal dengan kreditur baru mempunyai akibat hukum kepada Debitur maka hasil akhir pelaksanaan harus diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis disetujui atau diakui oleh debitur yang bersangkutan. Dengan demikian hak milik atas tagihan atas nama diserahkan sudah pindah kepemilikannya dari kreditur asal kepada kreditur baru.
Bahwa pengalihan piutang dengan cara cessie mengalihkan juga hak dan wewenang Kreditur lama kepada Kreditur baru. Pengalihan ini terjadi juga terhadap jaminan Hak Tanggungan yang berkaitan dengan perjanjian kredit yang menimbulkan piutang yang dialihkan.
Proses Cessie sangat bergantung pada hubungan kepercayaan antara ketiga pihak sehingga tidak dapat dipungkiri akan timbulnya hal-hal di kemudian hari, seperti :
– Debitur harus menyesuaikan diri dengan kreditor baru, yang mungkin memiliki kebijakan atau prosedur yang berbeda dimana hal tersebut dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran atau masalah administratif;
– Debitur mungkin menghadapi perselisihan dengan kreditor baru tentang jumlah utang, syarat pembayaran, atau ketentuan lainnya;
– Jika debitur menghadapi kesulitan keuangan, pemindahan hak piutang kepada kreditor baru bisa memperburuk situasi jika kreditor baru lebih agresif dalam penagihan atau tidak bersedia melakukan negosiasi.