Apa yang Harus Dilakukan Investor Jika Manajer Investasi Dilikuidasi?

Apa yang Harus Dilakukan Investor  Jika Manajer Investasi Dilikuidasi?

Manajer Investasi Minna Padi Asset Manajemen pada tanggal 21 November 2019 diperintahkan oleh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan enam produk reksa dananya, antara lain reksa dana Minna Padi Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Padi amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II dan Minna Padi Hastinapura Saham. Proses pembubaran tersebut diberi jangka waktu oleh OJK selama 60 (enam puluh) hari bursa sejak 21 November 2019. Lalu bagaimana proses likuidasi ini berlangsung dan apa yang harus ditempuh oleh nasabah yang mengalaminya?

Seorang Investor wajib membaca media massa sehingga dapat memantau ada atau tidaknya pengumuman likuidasi reksa dana yang dilakukan oleh manajer investasi atas perintahnya OJK atau Bank Kustodian, dll. Selain itu juga bisa melihat website bank Kustodian rekan manajer investasi agar tidak ketinggalan informasi.

Alasan sebuah manajer investasi di likuidasi/dibubarkan antara lain :

  1. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  2. Bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang melakukan Penawaran Umum yang bersifat terbatas, dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  3. Diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
  4. Total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut; dan/atau
  5. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana.

Apabila pembubaran dilakukan oleh karena perintah dari OJK, maka prosedur pembubaran yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
  2. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
  3. Menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
    1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
    2. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
    3. Akta pembubaran Reksa Dana dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Investor akan menerima hasil likuidasi reksadana tersebut paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi reksadana selesai. Sebelum pembubaran reksadana, Manajer Investasi selaku pengelola investasi pun wajib mengumumkannya kepada para investor pada sedikitnya satu media surat kabar harian nasional paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu batas minimal dana kelolaan.

Informasi mengenai pembubaran dan likuidasi reksadana ini juga tercantum pada prospektus reksadana yang menjadi dokumen pedoman pertimbangan investor sebelum membeli reksadana.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu