APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA MASA BERLAKU SURAT TANAH SUDAH BERAKHIR?

APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA MASA BERLAKU SURAT TANAH SUDAH BERAKHIR?

Indonesia membagi hak tanah menjadi 4 (empat) bagian, yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Guna Usaha.

Hak Milik

Berdasarkan Pasal 20 UUPA, Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hak Milik tidak dibatasi oleh jangka waktu kepemilikan.

3 (tiga) hak tanah yang mempunyai jangka waktu adalah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Guna Usaha yang secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

Hak Guna Bangunan (HGB)

Berdasarkan Pasal 37 jo. Pasal 41 PP No. 18 Tahun 2021, jangka waktu Hak Guna Bangunan paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Hak Pakai

Berdasarkan Pasal 52 jo. Pasal 56 PP No. 18 Tahun 2021, jangka waktu Hak Pakai paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Hak Guna Usaha (HGU)

Berdasarkan Pasal 22 jo. Pasal 26 PP No. 18 Tahun 2021, jangka waktu Hak Guna Usaha paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 (tiga puluh lima) tahun.

Sehingga terhadap HGB, Hak Pakai dan HGU, apabila masa berlakunya berakhir maka dapat dilakukan perpanjangan sebagaimana diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021.

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu