Akta Jual Beli (“AJB”) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah, namun merupakan suatu akta otentik yang menjelaskan peristiwa terjadi peralihan hak melalui peristiwa hukum berupa jual beli.
Akta Jual Beli punya peranan penting dalam proses balik nama surat tanah. Lalu setelah Surat tanah diperoleh atas nama sendiri, apakah AJB masih diperlukan?
Hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah AJB merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri.
Apabila AJB hilang, maka Anda perlu mengurus salinannya sebagai bentuk preventif apabila ada masalah yang muncul dikemudian hari.
wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:
- lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
- lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.
Tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini, menurut hemat kami, setidaknya Anda perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.Apabila Anda telah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut di atas, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB kepada Anda. Tapi, jika PPAT tetap menolaknya, Anda dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.