Pengadilan di Indonesia merupakan badan yang melaksanakan proses peradilan. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdapat 5 (lima) jenis peradilan yang perlu diketahui, yaitu :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Peradilan Militer
- Peradilan Konstitusi
Ad.1. Peradilan Umum
Berdasarkan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata. Pengadilan yang termasuk dalam Peradilan Umum yaitu :
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Anak
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Pengadilan Perikanan
- Pengadilan HAM
- Pengadilan Niaga
- Pengadilan Hubungan Industrial
Ad.2. Peradilan Agama
Berdasarkan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam. Pengadilan yang termasuk dalam Peradilan Agama, yaitu :
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Tinggi Agama
Ad.3. Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Pengadilan yang termasuk dalam Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Ad.4. Peradilan Militer
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Peradilan militer hanya menangani perkara dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Pengadilan yang termasuk dalam Peradilan Militer, yaitu :
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Tinggi Militer
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer Pertempuran
Ad.5. Peradilan Konstitusi
Peradilan konstitusi menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945.Jadi, untuk menentukan Peradilan mana yang dapat dituju wajib memperhatikan perkara atau permasalahan hukum apa yang akan diajukan karena menyangkut Kompetensi Absolut terkait dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.