Di Indonesia, Pengadilan merupakan badan yang melaksanakan proses peradilan yang mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).
Pengadilan Negeri merupakan bagian dari Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. UU No.8 Tahun 2004 jo. UU No.49 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012. Hal-hal yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri adalah Permohonan dan Gugatan dimana Permohonan merupakan masalah yang bersifat kepentingan sepihak tanpa ada sengketa dengan pihak-pihak lain sedangkan Gugatan merupakan masalah yang mengandung sengketa dengan pihak-pihak yang lain. Produk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan yang diajukan adalah berupa Penetapan sedangkan atas gugatan berupa Putusan dimana atas Putusan tersebut dapat diajukan Upaya Hukum sebagaimana telah dibahas pada artikel-artikel terdahulu.
Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang memeriksa perkara pengadilan tingkat kasasi dan berwenang mengeluarkan putusan permohonan peninjauan kembali atas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (sudah tidak dapat diajukan Upaya Hukum lainnya), serta bertugas menguji peraturan perundang-undangan.
Gugatan yang berkaitan dengan harta warisan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri, setelah terdapat Putusan dari Pengadilan Negeri apabila para pihak tidak puas dengan hasilnya maka dapat mengajukan Upaya Hukum mulai dari Banding di Pengadilan Tinggi kemudian Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.