Seorang anak dibawah umur sangat mungkin memiliki harta pribadi. Harta yang diperoleh bisa jadi hasil dari warisan atau wasiat yang diberikan oleh pewaris. Misalnya orangtua meninggal dan memiliki dua anak, yang satunya sudah dewasa sedangkan yang lainnya masih berumur sepuluh tahun. Lalu pertanyaannya apakah harta warisan ini bisa dijual oleh ahli waris lainnya?
Jawabannya bisa. Biasanya apabila orang tua sudah meninggal (ayah dan ibu), maka warisan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup ahli waris untuk biaya sekolah, biaya kuliah, biaya hidup sehari-hari, dsb. Sebelum melakukan penjualan waris, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan:
- Ahli waris harus membuat Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). SKHW dibuat di hadapan notaris (biasanya di buat dalam bentuk Akta) atau juga bisa dibuat di kelurahan, atau apabila ada permasalahan maka SKHW dapat dibuat dengan permohonan untuk kemudian dikeluarkan penetapan dari pengadilan.
- Ahli waris yang sudah dewasa wajib mengajukan permohonan perwalian untuk mendapatkan penetapan IZIN JUAL terkait harta anak dibawah umur dari Pengadilan Negeri tempat ahli waris tersebut berdomisili. Pasal 359 KUHPerdata dengan jelas mengatur bahwa : “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.”
- Setelah penetapan perwalian dikeluarkan, maka ahli waris yang sudah dewasa akan mengajukan permohonan persetujuan untuk menjual harta/hak waris dari anak yang masih di bawah umur. Pasal 362 KUHPerdata mengatakan bahwa : “Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpa, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Jika di tempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada perwakilan dari itu kedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun di muka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali. Tentang pengangkatan sumpah itu, dibuat suatu surat pemberitahuan.”
Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal menjual warisan apabila terdapat ahli waris yang belum cukup umur atau dewasa menurut hukum.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com
Didi sukardi
23 Sep 2021Bila ada ahli waris 4 orang dan 1 orang belum dewasa atau di bawah umur ingin menjual tanah warisannya.
Bagaimana caranya
Apakah harus ada ijin menjual ke PN
Yg meninggal bapaknya
Ahli warisnya ibu dan 3 orang anaknya dan yg satu masih kecil
Terima kasih mohon pencerahannya