Affidavit of Foreign Law

Affidavit of Foreign Law

Affidavit, menurut “Black’s Law Dictionary 7th Edition” adalah:

A voluntary declaration of facts written down and sworn to by the minister oaths.

Affidavit juga disebut sebagai Surat Pernyataan di bawah sumpah. Artinya bahwa apabila dibutuhkan kesaksian atau pernyataan mengenai hal tertentu untuk dalam bentuk tertulis dan yang membuatnya harus di bawah sumpah maka untuk itulah Affidavit akan dibuat.

Di Indonesia, Affidavit hanya diatur di Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (selanjutnya disebut UU Kewarganegaraan), Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2007, Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006.

Pasal 41 UU Kewarganegaraan menyatakan bahwa apabila anak hasil perkawinan campuran antara seorang warga Indonesia dengan warga negara asing maka anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan ganda. Artinya bahwa di dalam paspor anak tersebut (paspor asing anak tersebut) akan diberikan affidavit atau surat pernyataan yang oleh orangtua atau walinya didaftarkan di kantor Imigrasi setempat yang meliputi tempat tinggal anak sebagai fasilitas memperoleh kewarganegaraan ganda.

Selain itu, keperluan Affidavit juga biasanya dibutuhkan oleh negara asing (misalnya Singapore, Malaysia, Taiwan, dll) yang dipakai sebagai bukti pendukung terhadap suatu permasalahan. Misalnya (pada umumnya) mengenai warisan. Affidavit tersebut dibuat oleh pengacara atau advokat yang kemudian ditandatangani di hadapan notaris.

Apabila Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu