50 Tahun Tempati Rumah Tanpa Sertifikat. Apakah Sah?

50 Tahun Tempati Rumah Tanpa Sertifikat. Apakah Sah?

Orangtua saya telah menempati rumah selama 50 tahun tetapi tidak memiliki surat-surat tanah. Selama ini kami membayar PBB secara rutin. Apakah kami bisa mengurus surat tanah agar rumah ini menjadi sah milik kami?

Jawaban:

Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP)  No. 24 tahun 1997 (selanjutnya disebut PP No. 24/1997) tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Secara detail Pasal 24 mengatur bahwa:  

“Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat:

a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.”

Yang dimaksud dengan penguasaan fisik secara beritikad baik dan terbuka adalah penguasaan fisik yang dilakukan tersebut tidak didasarkan pada tipu daya dan kebohongan, dimana orang yang menguasai fisik tanah tersebut tidak pernah mendapat komplain atau gangguan atau gugatan dari pihak mana pun selama kurun waktu tersebut di atas. Bagaimana jika ada yang menggugat atau keberatan? maka Pasal 24 PP No.24/1997 tidak dapat dijadikan dasar untuk diberikannya hak baru. Artinya bahwa meski Anda sudah tinggal dan menetap selama puluhan tahun, Anda tidak dapat mendaftarkan sertifikat rumah atau tanah karena adanya keberatan dari pihak lain dan tanah tersebut pernah atau dalam proses sengketa. Akan tetapi, apabila orangtua sudah menempati rumah dan tanah selama 50 tahun secara berturut-turut dan membayar pajak PBB secara rutin, dan tidak ada sengketa dengan pihak lain maka orangtua Anda bisa mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com

Spread the love

This Post Has One Comment

  1. Pagi saya mau konsul masalah jial beli rumah orang tua saya…10 tahun yanv lalu orang tua membeli sebidah tanag dan bangunan…dibeli dengan harga cash..saat ini oranv tua mau menjual rumah tersebut dengan harga dibawah pasaran karena suatu hal…tetapi sebeljmbya kita sudah perjanjian dengan harga segitu urusan surat surat ditanggung psmbeli…lalu kami pergi ke pihak notaris..setslah dicek ternyata sertifikatnya masih atas nama penjual sebelumnya..pertanyaannya bolehkah balik nama itu dilakukan langsung dari penjual lama ke pembeli sekarang tanpa memalui ibu saya dulu..dan bolehkah kita meminta pembeli menanggung semua biaya surat surat berhubung rumah dijual dibawah pasaran..dan bila dipakai untuk urus suray surat tentunya rugi buat kita…dan apabila pembeli keberatan apa boleh perjanjian jual beli tersebut dibatalkan.

Leave a Reply

Close Menu