Syarat Pengajuan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU)

Syarat Pengajuan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU)

Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh Pelaku Usaha (debitur) pada dasarnya dilakukan untuk mendapatkan restrukturisasi dalam penyelesaian utang-utangnya. Proses pengajuan PKPU oleh debitur wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur-undur sebagai berikut :

  • Jangka Waktu Pembayaran Utang Telah Jatuh Tempo

PKPU bisa diajukan jika sekiranya pembayaran utang telah jatuh tempo atau bahkan melebihi dari tenggat waktu pembayaran yang ditentukan sebelumnya. Ketidakmampuan dari debitur untuk membayar Utangnya, bisa dijadikan landasan baik bagi kreditur atau debitur, untuk meminta kerenggangan waktu terkait persoalan utang piutang tersebut. 

  •  Debitur Memiliki Lebih dari Satu Kreditur

Jika sekiranya debitur memiliki lebih dari satu kreditur, maka pengajuan PKPU bisa dilakukan. Pihak yang mengajukan PKPU bisa dilakukan oleh pihak debitur dan/atau pihak kreditur. Artinya apabila kreditur menganggap bahwa debitur tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang, maka kreditur dapat mengajukan PKPU.Diharapkan dengan pengajuan PKPU, maka setiap utang piutang antara debitur dengan banyak kreditur ini bisa selesai dengan baik. 

  • Kreditur Tergolong Sebagai Kreditur Konkuren

PKPU juga bisa diajukan jika sekiranya kreditur yang memberikan piutang pada debitur merupakan kreditur konkuren. Kreditur konkuren ini sendiri merujuk pada kreditur yang memberikan pinjaman atau piutang tanpa menggunakan jaminan. Jadi, piutang yang kreditur berikan pada debitur ini hanya dilandaskan atas rasa kepercayaan saja dan harapan atas itikad baik debitur.

Tanpa adanya jaminan atas piutang yang diberikan, tentu saja kreditur berisiko mengalami kerugian apabila terjadi wanprestasi. Dengan mengajukan PKPU, maka akan ada kepastian dan jaminan atas pembayaran utang baik sebagian atau keseluruhan dari debitur. 

Jadi, apabila syarat-syarat untuk mengajukan PKPU ini dipenuhi, maka baik debitur atau kreditur bisa melayangkan permohonan PKPU. Jika yang mengajukan permohonan adalah debitur, maka permohonan wajib disertai dengan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, utang debitur, beserta dengan surat bukti secukupnya. Kalau misalnya yang mengajukan PKPU ini adalah kreditur, maka pengadilan wajib memanggil debitur dengan surat kilat melalui juru sita. Pengiriman surat ini dilakukan paling lambat 7 hari sebelum sidang. Baru pada saat sidang tersebut dilaksanakan, debitur mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, utang debitur, beserta surat bukti dan rencana perdamaian jika ada. 

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com  

Spread the love

Leave a Reply

Close Menu