Warisan merupakan harta peninggalan yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup yang disebut sebagai ahli waris dengan bagian – bagian tertentu berdasarkan ketentuan hukum waris (Hukum Perdata, Hukum Islam dan atau Hukum Adat).
Pewarisan sebagaimana dimaksud harus mempunyai 3 hal utama, yaitu:
- Pewaris yakni orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
- Ahli waris yakni orang yang berhak atas harta warisan. Ahli waris haruslah masih hidup.
- Harta warisan yakni keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik utang maupun piutang.
Wasiat menurut Pasal 875 KUHPerdata, adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Pemberian wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.
Pasal 874 KUHPerdata menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Ketetapan yang sah tersebut ialah surat wasiat. Artinya, jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat harus dijalankan oleh para ahli waris. Sebaliknya, apabila tidak ada surat wasiat, semua harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris.
Namun demikian, baik hukum perdata maupun hukum Islam menentukan bahwa harta yang diberikan sebagai wasiat harus memenuhi ketentuan legitime portie, yakni tidak melebihi sepertiga dari seluruh nilai harta warisan, dimana merupakan hak mutlak dari pewaris yang tidak dapat disimpangi. Wasiat dibuat saat pemilik harta masih hidup dan harta diberikan saat ia telah meninggal dunia.
Sedangkan Hibah atau hadiah merupakan harta yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, baik itu ahli waris atau bukan, dimana harta tersebut diberikan pada saat pemilik harta masih hidup. Konsep legitime portie juga berlaku pada harta yang diberikan sebagai hibah. Kemudian, hibah kepada ahli waris juga dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com
Sutarto
10 Aug 2021Mau tanya: Kami bersembilan bersaudara, meninggal 2 orang. Ortu masih ada tapi pikun berat. Untruk anak2 dari saudara yg sudah meninggal apakah mendapat hak atas warisan(?) atau hibah (?) . Terimakasih .
Sutarto
10 Aug 2021Must my question in English ? Or your answer will be in my e mail ?
Sutarto
10 Aug 2021Must my question in English ? Or your answer will be in my e mail ? I’m sorry with my English.
Sutarto
10 Aug 2021please I wait for your answer
Sutarto
10 Aug 2021It’s better your answer will be in BAHASA INDONESIA
Suhanah
25 Sep 2021Aku 6 bersaudara,4 sdr laki2 dan 2 perempuan,,aku anak perempuan paling kecil dan sdr di atas ku perempuan sudah meninggal,, tinggal lah kakak laki2 ku br 4 dan aku perempuan paling kecil
Sewaktu orang tua kami masih ada beliau membagikan sebidang tanah kepada kami dengan bagian yg sama rata antara anak laki dan perempuan,sdr laki2 ku ada yg kurang setuju.ortua kami masih memiliki tanah seluas kurleb 300 meter di luar dr apa yg sudah beliau bagi kn kpd kami,, setelah kedua orang tua kami tidak ada sdr laki2 ku tidak membagi sisa tanah yg di tinggalkan oleh orang tua kami kpd ku,,dgn alasan Krn aku dan sdr perempuan ku yg sudah meninggal sudah menerima bagian yg sama rata spt mereka sewaktu orang tua kami masih ada harusnya secara agama aku dan alm.kakak perempuan ku tidak menerima sama rata
Menurut ku apa yang orang tua kami bagikan sama rata sewakt mereka masih hidup itu adalah hibah
Dan warisan yg orang tua kami tinggalkan harusnya di bagi menurut ketentuan agama
Apakah pernyataan ku itu tidak tepat?
Mohon di jawab dan di berikan arahan yg tepat tentang permasalahan ini 🙏
Wati
29 Dec 2021Halo selamat pagi pak/Bu. Maaf mengganggu. Perkenalkan saya ibu Wati dari Jakarta. Saya baru saja berkunjung ke website kantor hukum bpk/ibu.
Saya tertarik dengan pembahasan tentang hibah dan wasiat disini.
Berdasarkan hal diatas kiranya bpk/ibu berkenan membantu mengenai persoalan saya berikut ini :
Saya saya seorang janda. Suami sudah meninggal beberapa tahun yang lalu. Saat ini mempunyai 4 orang anak. Saya mempunyai sebidang tanah sekaligus rumah yg berdiri diatasnya. Harta tersebut saya dapat dari orangtua saya sendiri. Jadi ini bukan harta bersama suami. Saya berencana ingin membuat surat wasiat dgn mewasiatkan harta tsb hanya untuk 3 anak saja. Apakah pada pelaksanaannya nanti (setelah saya wafat) saat harta wasiat tsb ingin dijual oleh para penerima wasiat, apakah surat ahli waris dibutuhkan? Apakah perlu tanda tangan persetujuan semua 4 org anak? Atau cukup TTD para penerima wasiat saja?
Mohon bantuannya terkait hal ini pak/Bu. Terimakasih 🙏
Tri
10 Mar 2022Apakah tetap hukumnya wajib dijalankan apabila wasiatnya tidak sesuai dg hukum waris dalam islam?