Pertanyaan : Saya mau tanya nih, kalau orang tua masih hidup semua dan bapak ibu menjual tanah ke anak lelaki yang sudah dewasa dan sudah bersurat, tapi jual beli itu tanpa ada sepengetahuan ahli waris yang lain, dan saya tanyakan, apakah ahli waris yang lain bisa menggugat?
Jawaban :
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Biaya akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.
Jual beli tanah (pada dasarnya sama dengan jual beli pada umumnya) bisa dilakukan oleh semua orang, dari siapa saja kepada siapa saja, kecuali antara suami isteri tidak diperbolehkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga perbuatan hukum jual beli antara orang tua kepada anaknya merupakan perbuatan hukum yang Sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan manapun.
Berbicara mengenai hukum waris, terdapat 3 (tiga) sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu :
- Hukum waris perdata barat;
- Hukum waris secara adat; dan
- Hukum waris secara Islam.
Dari ketiga sistem hukum waris di atas, prinsip dari pewarisan adalah pewarisan hanya dapat terjadi karena kematian. Harta waris hanya dapat dibagi setelah pemilik objek warisan meninggal dunia, demikian juga seseorang disebut sebagai ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Objek warisan atau harta warisan adalah barang, hak dan piutang orang yang meninggal (pewaris) yang belum beralih (bisa karena jual beli) kepada pihak lain. Objek warisan yang hendak dijual oleh salah satu ahli waris, harus mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris lainnya. Jika tidak ada persetujuan maka jual beli tersebut batal dan jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada.
Dengan demikian apabila salah satu ahli waris menjual objek warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya maka ahli waris lainnya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Tetapi apabila jual beli telah dilakukan secara sah sebelum pewarisan terjadi, maka ahli waris tidak mempunyai hak untuk membatalkan jual beli tersebut.